Inilah Bukti Rizieq Takut di Intimidasi Masalah Pribadi...

loading...




Habib Rizieq di rencanakan akan hadir pada Sidang Ahok ke 11, ACTA Advokat Cinta Tanah Air selaku tim kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan “Jangan ada intimidasi. Ini hukum publik, jangan ditarik ke privat, ke masalah pribadi saksi, jadi tidak masuk akal, ” kata perwakilan ACTA, herdiansyah di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu Berita link CNN disini. Rizieq Takut di Intimidasi dalam sidang kasus Ahok ke 11.

Herdiansyah memberikan peringatan kepada tim kuasa hukum Ahok agar tak menyerang masalah pribadi. Herdiansyah ini memprediksi bahwa pengacara Ahok direncanakan akan mencecar Rizieq Syihab, spekulasinya ialah pengalaman ketika Ma’aruf Amin didalam persidangan sebelumnya (diklaim) oleh Herdiansyah dicecar tim pengacara Ahok.

“Biarkan saksi berikan keterangan seluas-luasnya, sesuai apa yang disumpah. Kalau mereka berbohong, ada konsekuensi hukum. Tidak perlu diintimidasi”

Kerennya si herdiansyah ini mengancam “Apabila hakim langgar kode etik, kami akan laporkan ke komisi yudisial dan dewan pengawas hakim. Apabila jaksa kami laporkan ke komisi kejaksaan. Apabila pengacara ahok melanggar akan dilaporkan ke organisasi pengacara.” Kata Herdiansyah.

Luar biasa sekali, belum aja terbukti sudah bermain spekulasi. Apa sih masalah pribadi yang ditakutkan oleh Herdiansyah? Memangnya kenapa dengan masalah pribadi tersebut ya kura-kura? Kalau memang tidak terbukti bersalah, logisnya ya ga masalah toh?

Misal nih saya beri contoh. saya tidak melakukan kegiatan WA ke Firza Husein, ketika hal tersebut ditanya. justru akan menjadi penguat saya. Bu/Pak pertanyaanmu ga nyambung, dan lagian saya tidak pernah melakukannya. Simple toh? Malah jadi blunder lagi, karena apa? Yakan urusannya apa toh? Kasus WA dengan kasus kali ini? Beda konteks.

Nah lain cerita, kalau soal Kriminalisasi, lain cerita juga, kalau soal video di potong durasi.

Kalau pengacara hukum Ahok mencecar dengan pertanyaan tersebut, harusnya ya juga tidak salah. Mengapa?

Tuduhan Kriminalisasi yang diklaim oleh Bumi Datar soal “Kriminalisasi Ulama” Wajar untuk dicecar, karena apa? Dimana letak “Kriminalisasi Ulamanya” Kalau memang Rizieq salah ya sudah sewajarnya untuk ditahan. Logisnya kan gini, mereka mengklaim muluk Ahok “Mulutnya Harimaunya, maka hati hati” Begitu bukan? Nah kalau Rizieq “Mulut Rizieq bukan Harimau? Jadi ga perlu hati-hati dalam mengucap, kalau Rizieq bebas ngomong apa aja. Karena kalau Rizieq ga bebas ngomong apa aja nanti pihak Bumi Datar, protes bilang “Kriminalisasi Ulama”.

Super sekali bukan? Kalau ini gak boleh di cecar, kok semaunya ya? Lagi-lagi semaunya mereka, cuma mereka yang boleh bebas melakukan apa saja. Benar bukan?




Lanjut nih, persoalan soal video yang di potong dari 13 menit jadi 1 menit. Apakah ingat sebuah video yang diupload Humor Politik? Berikut linknya

Transkipnya kurang lebih seperti ini

“Jadi saya ingetin, Video itu durasinya hanya 2 menit 13 detik,jJadi dengan rekaman video yang di edit sedimikian rupa, dengan durasi 2 menit 13 detik. Tidak bisa dipertanggung jawabkan. Dan saya sendiri keberatan kalau video itu dijadikan sebagai barang bukti atau alat bukti sebab, dengan editan selama 1 atau 2 jam dipotong jadi 2 menit 13 detik. ini bisa menimbulkan presepsi yang berbahaya, dan karena itu kita juga tadi bilang kepada penyidik. bisa menyajikan atau menyediakan kepada kami video dalam secara utuh, karena bahaya sekali. Kalau kita harus ee. harus menganalisa atau berpendapat dengan satu ceramah yang durasinya juga 2 menit 13 detik”





Video sebut diupload oleh Fans Page Humor Politk Rabu 22 Februari 2017 lalu. kita ketauhi bersama video tersebut diupload oleh Akun Facebook bernama Haldi Oktaveri pada tanggal 13 Februari 2017. Video yang sudah dishare sebanyak 36.768 kali ini pada link berikut, berdurasi 14 menit dan dipotong oleh Humor Politik hanya 1 Menit.

Sehingga presepsi yang timbul akibat dari video tersebut, menurut saya pribadi, ini bapak Rizieq dukung Ahok? Belain Ahok? Kalau video dipotong itu membuat presepsi yang salah?

Jadi sudah cocok belum kesamaan video yang di potong dan tidak?

Nah kembali ke inti. Kalau memang kedua hal ini tidak boleh di cecar oleh tim kuasa hukum Ahok, jelas sekali ini namanya “Penistaan Kuasa Hukum Ahok” Karena dilarang berekspresi, ekspresinya ditahan oleh Herdiansyah selaku kuasa hukum Rizieq Syihab.

Begitulah kura-kura.







loading...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.