Politikus Gerindra Diperiksa KPK terkait Korupsi Pasar Cimahi

loading...



Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi IV DPR RI Budi Heryadi. Anggota DPR dari Fraksi Gerindra ini sebagai saksi kasus ijon proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi senilai Rp57 miliar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AST (Atty Suharti)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2017.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tiga orang dari pihak swasta sebagai saksi. Mereka ialah Dairul, Samiran alias Samin, dan Mohd Ikhsan Fansuri.

Sebelumnya, calon wali kota petahana Cimahi Atty Suharti ditangkap KPK bersama suaminya yang juga mantan wali kota Cimahi, Itoc Tochija, pada 2 Desember. Keduanya ditangkap bersama dua pengusaha, Triswara dan Hendirza Soleh Gunadi.

Atty dan Itoc ditangkap usai menerima duit Rp500 juta melalui transfer ke anaknya. Dua sopir serta ajudan Atty ikut diamankan.

Atty dan Itoc dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Triswara dan Hendirza dijerat Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sumber
loading...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.