Bank Indonesia Melarang Program Rumah Tanpa DP. Wahai Anies Sandi, Dusta Mana Lagi yang Hendak Kau Jual?

loading...




Pada acara debat terakhir Pilkada DKI Jakarta tanggal 10 Februari 2017, Cawagub Djarot melemparkan pertanyaan kepada Paslon nomor Tiga tentang salah satu program andalan mereka, yaitu Rumah tanpa DP. Djarot bertanya, bagaimana caranya karena menurut Djarot, sulit direalisasikan. Cagub Anies Baswedan pun menjawab, programnya tersebut bisa dan mudah direalisasikan. Berikut pernyataan nya:

“Sederhana saja. Anda lihat skema KPR yang sekarang ada. Jadi Perbankan dan KPR, sama semuanya. Bedanya adalah down payment (DP)-nya. Jadi tidak ada yang berubah dari sisi pembiayaan. Skemanya KPR, tetapi down paymentnya. Jadi hati-hati, jangan sampai kredit gratis, tidak ada kredit gratis. Jadi yang benar adalah kredit seperti KPR biasa, hanya down payment-nya nol. Jangan keliru ya, kami bukan mau membangun perumahan. Ini adalah anda mau kredit, ambil dengan Bank DKI, lalu anda mendapat kredit itu dengan DP nol.”

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/11/06401561/penjelasan.anies.soal.program.rumah.tanpa.dp

Demikian penjelasan panjang dan berapi-api dari seorang Anies Baswedan. Terus terang sangat menggiurkan. Bayangkan saja, hendak membeli rumah tanpa DP? Sedangkan untuk membeli mocin (motor Cina) saja, rata-rata masih harus memberikan DP sebesar Rp 500 ribu. Siapa yang tidak tergiur? Saya dan nenek saya saja mau! Hihihi...

Tapi sayang seribu sayang, ternyata ini merupakan salah satu program khayalan tingkat tinggi dari paslon nomor urut 3. Bombastis dan fantastis, tapi tidak mungkin dilaksanakan. Kenapa? Karena ternyata ada Undang-undang yang melarang pembelian rumah tanpa DP.

Penjelasan tentang ini dikemukakan oleh Gubernur BI Agus DW Martowardojo. Beliau mengungkapkan, bahwa Bank Sentral sudah mengatur terkait Loan to value (LTV) untuk pembiayaan properti. Dalam aturan tersebut diatur pula besaran minimum uang muka untuk penyaluran kredit properti. Agus menyatakan, sebaiknya pengenaan uang muka nol persen tidak dilakukan. Pasalnya, kalau rencana itu dilakukan, pasti akan mendapat teguran dari otoritas. Berikut pernyataan beliau kepada wartawan di Kantornya di Bank Indonesia, hari Jumat 17 Februari 2017.

“Harus ada minimum DP untuk penyaluran kredit properti. Kalau seandainya nol persen itu menyalahi (ketentuan).”

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/02/17/155136726/muncul.wacanakan.program.dp.rumah.0.persen.ini.tanggapan.bi


Aih aiiihh…Ternyata kembali demi meraup suara, program abal-abal pun dijual. Yang saya heran disini, bagaimana mungkin Cawagub Sandiaga Uno yang memiliki gurita bisnis di bawah Perusahaan Investasi PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) yang bergerak di berbagai bidang, termasuk salah satunya infrastruktur, tidak mengetahui peraturan sederhana ini? Maaf saja, bahkan saya sebelum tahu bahwa program ini tidak mungkin dilaksanakan, di dalam hati sempat meragukan kemungkinan tersebut.

Ataukah sebenarnya ini strategi yang dilancarkan supaya meraup suara? Biarlah jualan program abal-abal, asalkan menarik orang ramai dan dapat meraih banyak suara, lalu ditawarkan juga. Soal nanti setelah terpilih ya tinggal mencari dalih ini itu, salah satunya terbentur peraturan yang tidak membolehkan, jadinya tidak bisa dilaksanakan, mudah saja kan?…. Aih aiiih…Kalau benar seperti ini, miris sekali warga Jakarta yang termakan janji palsu rumah tanpa DP ini.

Semoga saja dengan diadakannya sesi kampanye dan penajaman visi-misi pasangan calon dari tanggal 6 sampai 15 April 2017 yang akan dilakukan di Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta ini, semakin terkuak kira-kira mana program yang benar-benar dapat terealisasi dan menguntungkan orang banyak, dan mana program abal-abal.

Ada tambahan dari saya, untuk warga Jakarta yang pada hari pencoblosan tanggal 15 Februari 2017 belum terdaftar di DPT, dapat mengurus pendaftaran DPTb (DPT tambahan) yang dilakukan pada masa rekapitulasi daftar pemilih mulai dari tanggal 5 Maret sampai 19 April 2017. Ayo warga Jakarta, jangan lupa untuk mengurus DPTb! Jangan hanya mengandalkan e-KTP saja di hari pencoblosan. Karena surat suara tambahan per TPS hanya 20 lembar, kemungkinan surat suara habis sangat besar. Jangan sampai suara anda disia-siakan lagi!


loading...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.