Tito Paparkan 5 Kasus Mengepung Rizieq Shihab, Termasuk Chat Sex

loading...



Suara.com - Di hadapan Komisi III DPR, hari ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memaparkan penanganan kasus Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir dan sejumlah perkara yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

Tito mengatakan kasus tersebut merupakan laporan dari masyarakat.‎

"Sekali lagi ini adalah laporan dari masyarakat. Kalau ada laporan Polri tentu menindaklanjuti," kata Tito.

Kasus pertama yang menjerat Rizieq yaitu dugaan penghinaan Pancasila dan mendiang Presiden Sukarno. Kasus ini dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Jawa Barat. Dalam kasus ini, status Rizieq sudah tersangka.

Kedua kedua yang menjerat Rizieq yaitu dugaan penyebutan lambang palu arit dalam uang Rp100 terbaru. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses dan sudah memasuki tahap pemanggilan saksi, termasuk dari Bank Indonesia yang menerbitkannya.

Kasus ketiga, dugaan penistaan agama Kristen. Kasus ini dilaporkan sejumlah organisasi, di antaranya Persatuan Mahasiswa Kristen Indonesia. Proses penanganan kasus tersebut sedang berlangsung dan sekarang sudah memasuki tahap pemeriksaan ahli bahasa, ahli pidana, dan polisi berkoordinasi dengan MUI.

"Setelah itu, baru diketahui apakah dilanjutkan ke penyidikan atau tidak," kata Tito.

Kasus keempat, dugaan ujaran kebencian terhadap Pertahanan Sipil. Kasus ini dilaporkan kelompok Hansip ke Polda Metro Jaya dan Polda Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan‎.

"Kasus ini ‎masih tahap pemeriksaan saksi ahli," tuturnya.

Kasus Rizieq yang kelima, dugaan terlibat chat sex dengan tersangka kasus dugaan pemufakatan makar Firza Husein.

Dalam kasus tersebut, kata Tito, penyidik sudah menyita telepon genggam dan memeriksa saksi-saksi.

"Kasus dengan Firza masih pemeriksaan ahli digital forensik, apakah foto itu benar atau tidak. Kemudian akan ditingkatkan apakah akan ada tersangka atau tidak," kata Tito.

Sementara kasus yang menjerat Bachtiar Nasir, kata Tito, dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Yayasan, UU tentang Perbankan, dan tindak pidana pencucian uang.

"Sesuai UU Yayasan Nomor 28 Tahun 2004 dijelaskan dana yayasan tidak dapat digunakan oleh pihak ketiga. Untuk kegiatan keagamaan ini dikuasai oleh Bachtiar Nasir yang bukan pihak ketiga, itu melanggar Pasal 5 UU 28 tahun 2004 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun" kata Tito.



Sumber
loading...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.