Praperadilan Munarman dicabut bikin pengacara pelapor 'galau'

loading...




Merdeka.com - Adanya pihak kuasa hukum Munarman juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) mencabut gugatan praperadilan terhadap Polda Bali, jadi pertanyaan elemen masyarakat Bali. Bahkan hal itu juga jadi pertimbangan bagi para pengacara pihak pelapor.

Setidaknya mereka sedikit dibuat galau dengan sikap kuasa hukum Munarman yang begitu mendadak. Bahkan hingga sampai saat ini belum diketahui alasan Munarman mencabut permohonan praperadilan tersebut.

"Bukankah dengan mencabut permohonan tersebut, Munarman telah melepas peluang, sekaligus hak hukumnya sebagai seorang tersangka," kata Valerian Libert Wangge kuasa hukum Zet Hasan, pelapor kasus pemfitnahan pecalang, Denpasar, Minggu (19/2).

Menurutnya, sudah jauh sebelumnya, Munarman juga penasihat hukumnya sangat mempersoalkan prosedur hukum acara pidana oleh Polda Bali yang mereka pandang prematur.

"Bila ditelisik kembali, paling tidak ada sejumlah point keberatan Munarman terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Saya merujuk hal ini dalam sejumlah pernyataan mereka di media massa atau media online," jelasnya.

Dia menerangkan, bahwa Munarman mengklaim akan kekebalan hukum. Karena Munarman yang masih berprofesi sebagai advokat, merujuk pasal 16 UU Advokat No.18/2003.

Selain itu, lanjut Velerian bahwa Munarman juga membantah tidak berniat untuk menista pecalang di Bali dengan alibi sumber pernyataannya di kantor redaksi Kompas tertanggal 16 Juni 2016 dari pemberitaan media (UU Pers).

"Hal ini sekedar mensharingkan pandangan hukum saya terkait hak imunitas advokat (kekebalan hukum) yang tertuang dalam pasal 16 UU Advokat yang berbunyi advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan," terangnya.

Dirinya mempertanyakan, apa kedudukan hukum (legal standing) Munarman saat perbuatan pidana itu terjadi yakni di kantor redaksi Kompas tertanggal 16 Juni 2016?.

"Ataukah apa memang ada itikad dari Munarman saat itu dengan menunjukan surat kuasa sebagai kuasa hukum FPI?," tanyanya.

Menurutnya, bila merujuk pada video youtube dari sumber _Markaz Syariah_ berdurasi 1 jam 24 menit 18 detik yang diupload tanggal 17 Juni 2016, maka legal standing Munarman saat waktu kejadian tersebut adalah sebagai juru bicara organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Pihaknya menerangkan, UU Advokat memberikan hak imunitas terhadap advokat hanya dalam konteks ketika ia sedang menjalankan kewajiban profesinya saja, hal ini harus dibuktikan dengan surat kuasa.

"Hak Imunitas inipun memiliki syarat syarat yang ketat sehingga tidak bisa begitu saja disalahgunakan,"jelasnya.

Sehingga hak imunitas tidak berlaku bagi advokat di luar konteks, atau bagi seseorang yang mengaku ngaku sebagai advokat. Hal ini agar tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang tersebut ini berbunyi, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

"Kiranya catatan kecil ini bisa menggugah kita untuk sedapat mungkin mengembangkan diskursus, sekaligus memberikan edukasi hukum yang baik dan benar bagi masyarakat luas," tutup Seketaris Tim Gerakan Advokat Bhinneka Tunggal Ika.

[msh]



Sumber
loading...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.