Inilah Syarat untuk Ahmad Dhani Bila Kasus Hina Presiden Dihentikan...

loading...




Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya tak menghiraukan permintaan musisi Ahmad Dhani agar kasusnya dihentikan. Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi tidak sembarangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) suatu perkara. Sebab, ada sejumlah syarat yang mendasari penyidik menghentikan penyidikan suatu kasus.

"Hentikan bagaimana? Kan ada syarat sendiri. Pertama tersangka mati. Kedua kadaluarsa, dan (ketiga) tidak cukup bukti," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/2/2017).

Argo juga menyangkal penyidik tak memiliki bukti kuat untuk menetapkan Dhani sebagai tersangka. Argo mengklaim, pihaknya memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjadikan Dhani tersangka. Apalagi penyidik sudah melakukan pemberkasan.

"Nyatanya sekarang sudah kita berkaskan. Penyidikan masih (berlanjut)," kata dia.

Bahkan dalam waktu dekat polisi segera melimpahkan berkas perkara Dhani ke kejaksaan. "Kita tunggu saja," ucap Argo.

Sebelumnya, salah satu pengacara Ahmad Dhani, Alamsyah Hanafiah berencana mengajukan surat permohonan agar penyidik menerbitkan SP3 kasus dugaan penghinaan presiden. Bahkan Alamsyah mengklaim sudah komunikasi lisan dengan penyidik terkait hal ini.

Tim pengacara meyakini, kasus yang menjerat Dhani cukup lemah. Apalagi mereka menyebut bahwa kasus penghinaan terhadap penguasa sebagaimana Pasal 207 KUHP merupakan delik laporan. Sedangkan sejauh ini, Presiden Joko Widodo belum pernah melaporkan Ahmad Dhani.



Sumber
loading...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.