Soal Status Ahok, Mendagri Siap Diberhentikan Presiden

loading...



jpnn.com -Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo kukuh dengan keputusannya belum mengusulkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) yang berstatus terdakwa ke presiden.

Mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan ini menyatakan siap bertanggung jawab bila keputusannya menunda penonaktifan Ahok, karena ada multitafsir Pasal 83 UU Pemda, dianggap salah oleh Presiden Joko Widodo.

Dia mengakui bahwa masalah status Ahok sudah dua kali dilaporkannya kepada Presiden Jokowi, didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Sudah dua kali saya laporkan kepada Pak Presiden dengan Pak Mensesneg. Beliau (presiden) tidak banyak komentar. Saya menyampaikan pendapat sebagai pembantu beliau. Saya yakin ini walaupun ada multitafsir, sehingga menimbulkan perbedaan pendapat itu saja," kata Tjahjo di kompleks Istana Negara, Selasa (21/2).

Adanya multitafsir karena jaksa penuntut Ahok dengan pasal alternatif, dan ancaman hukumannya berbeda, maka Tjahjo memutuskan menunggu proses pembacaan tuntutan jaksa untuk memastikan pasal yang digunakan. Hal ini pun disetujui presiden.

Namun, Tjahjo tidak mau kalau kemudian keputusannya menimbulkan kegaduhan. Seandainya ada diskresi, itu menurutnya berada di tangan presiden. Kalaupun ada keputusan politik, tidak hanya berdasarkan hukum tapi ada pertimbangan hukum, pertimbangan sosiologis, filosofis dan mencermati gelagat perkembangan dan dinamika.

"Tapi ini kan masalah hukum. Kalau saya salah, saya siap bertanggungjawab. Saya siap diberhentikan. Siap karena ini yang saya pahami dua tahun sebagai menteri. Sudah banyak saya lakukan kepada kepala daerah," tutur mantan politikus Senayan ini. (fat/jpnn)



Sumber
loading...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.