HEBOH!!! Demi Ahy Menang, Demokrat Ancam Ahok Mundur Dari PILGUB DKI JAKARTA

loading...



Polemik terkait penjabatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta kian memanas. Adalah partai Demokrat yang mendesak Mendagri agar memberhentikan sementara Ahok yang berstatus terdakwa, dan jika tidak maka Demokrat akan menggalang hak angket terhadap Presiden.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto yang kecewa dengan Mendagri yang tidak memberhentikan Ahok, yang mana putusan tersebut dapat menimbulkan persepsi kurang baik di publik. Publik yang mana sih, saya nggak mengerti? Mungkin publik yang tidak suka dan akan dirugikan dengan kembalinya Ahok.

Melihat beberapa sumber berita, sepertinya hak angket sedang digulirkan oleh fraksi partai Gerindra, dan PKS sepertinya juga mendukung. Bahkan beberapa fraksi anggota DPRD DKI ogah bekerja dan membahas apa pun (rapat kerja) dengan lembaga eksekutif karena masalah ini. Sepertinya akan ada konflik lagi, nih.

Mari kita lakukan analisis. Agus mengatakan bahwa jika melihat UU No 23 tahun 2014 pasal 83 tentang Pemda, seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana PALING SINGKAT 5 tahun penjara, tidak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.

Mari kita lanjut. Merujuk surat dakwaan jaksa, Ahok didakwa dengan menggunakan pasal 156 dan 156a dakwaan alternatif. Ahok didakwa dengan dua pasal yaitu pasal 156 KUHP dengan ancaman MAKSIMAL 4 tahun penjara atau pasal 156a KUHP dengan ancaman MAKSIMAL 5 tahun penjara.

Coba telusuri kembali kata-kata ‘paling singkat’ dan ‘maksimal’ yang saya ubah jadi huruf besar.

Menurut pasal 83 maka Ahok bisa diberhentikan jika didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara. Paling singkat artinya paling sedikit. Contohnya begini, pegawai di perusahaan PT PRIHATIN JAYA memiliki gaji paling sedikit 5 juta Rupiah. Artinya jika Anda bekerja di sana, maka paling sial Anda akan bergaji 5 juta. Itu gaji paling rendah, dan sisanya ada yang bergaji lebih besar dari itu.

Coba lihat ini lagi, pegawai perusahaan PT BAPER MEWEK memiliki gaji maksimal 5 juta Rupiah. Artinya gaji yang akan Anda terima di sana adalah 5 juta mentok, tidak akan naik-naik lagi, dan sisanya ada yang bergaji lebih kecil dari itu.


Ahok didakwa dengan pasal 156 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Jika dikenai ini maka Ahok paling lama akan mendekam di penjara selama 4 tahun, yang artinya putusan untuk memberhentikan Ahok akan putus karena tidak sampai 5 tahun (sesuai pasal 83 tadi).

Jika Ahok nantinya dinyatakan bersalah, maka Ahok akan menerima ancaman maksimal 5 tahun penjara. Bagi yang terlalu nafsu menggulung Ahok, pasti ini bisa dijadikan alasan untuk segera menonaktifkan Ahok karena ada kata ‘5 tahun’. Eitttss, tunggu dulu. Ini tidak sesimpel yang dibayangkan. Paling sedikit 5 tahun dan maksimal 5 tahun memiliki jangkauan yang sangat berbeda. Kalau pun Ahok kena ancaman maksimal 5 tahun penjara, maka Ahok paling lama akan mendekam di penjara 5 tahun. Itu kan paling lama, bisa saja kan Ahok mendapat hukuman kurang dari itu? Melihat lawakan selama sidang dan saksi-saksi yang kebanyakan mirip stand-up comedian, saya yakin Ahok takkan bersalah dan kalau pun bersalah, paling hanya hukuman ringan, tidak akan maksimal.

Kalau kurang dari lima tahun, maka putusan untuk menonaktifkan Ahok juga akan putus. Masalahnya Ahok belum mendapat putusan berapa tahun, makanya sah-sah saja jika Ahok masih menjabat sebagai Gubernur sembari menunggu putusan pengadilan. Tapi sayangnya ada beberapa pihak yang sudah kebelet kencing, nafsu sudah di ubun-ubun, ngidam sudah berbulan-bulan hingga ngiler ingin segera menghentikan Ahok hanya dengan mengandalkan kata ‘5 tahun’ tanpa melihat apakah itu paling sedikit atau maksimal. Pokoknya disama-samakan biar bisa jadi alasan masuk akal yang padahal tak masuk akal. Saya merasa ada tujuan lain di balik ini, dan ternyata ujung-ujungnya Jokowi lagi. Hak angket akan diajukan pada Jokowi. Bau busuk mulai menyebar.

Tapi sayang Jokowi juga cerdas, dan mengutus Mendagri untuk meminta fatwa dari MA. Ingat fatwa dari MA, bukan MUI. Jangan salah baca, ya. Dan dari rekomendasi tersebut, akan dilakukan tindakan lanjutan terhadap Ahok. Ingin memancing Jokowi, tapi sayang Jokowi sudah tahu duluan.

Bingung dengan mereka, tak bisakah biarkan Jokowi bekerja dengan tenang dan fokus membangun negara? Kenapa sedikit-sedikit harus Jokowi? Lagipula melihat fraksi partai yang ngebet dengan hak angket, saya tidak merasa terkejut sama sekali. Mereka adalah antagonisnya di dunia Ahok. Apa pun akan dijadikan senjata kalau ada celah untuk menyerang.

Sumber
loading...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.