TEGURAN KERAS GERINDRA KEPADA FADLI ZON TERKAIT SURAT SETYA NOVANTO KE KPK

loading...




Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyayangkan anggota fraksinya yang duduk sebagai Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menandatangani surat Setya Novanto ke KPK.

Melalui surat itu, Pimpinan DPR meminta KPK menunda proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjeratNovanto.

"Saya mau menanyakan kepada Pak Fadli, 'Kenapa elo tulis surat kayak begituan?' Saya mau tanya," kata Muzani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Muzani mengatakan, surat tersebut diproses sesuai aturan kelembagaan sebelum dikirim karena mewakili institusi DPR.

Salah satu proses yang seharusnya dilalui yakni Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk meminta persetujuan semua fraksi.

Ia mengungkapkan, sejak awal Novanto ditetapkan sebagai tersangka, sempat ada usulan membuat surat tersebut, tetapi batal.

"Seharusnya itu dibicarakan di antara anggota Bamus. Karena ini pernah dilakukan dan dibicarakan. Dan ketika itu Fraksi Gerindra mengatakan ketidaksetujuaannya," lanjut dia.

Tak khawatir

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, ia tak khawatir jika surat yang dilayangkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (12/9/2017), dianggap menghalangi proses hukum.


Dalam surat itu, Fadli Zon meminta agar KPK menunda penyidikan terhadap Setya Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Enggak (khawatir) lah. Kan tidak ada ikatan. Dan dalam surat itu juga tidak ada pendapat (dari DPR)," kata Fadli, seusai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Sebelumnya, Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/9/2017).

Pada intinya, surat tersebut berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum.

Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.


loading...

1 komentar:

  1. BURUAN MAIN JUDI DI #KELINCI99
    BANYAK UANG YANG BISA ANDA MENANGKAN

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.