Fahri Hamzah Marah, Minta Supaya Jokowi Bekukan KPK

loading...



Fahri Hamzah.

Merdeka.com - Nama Ketua DPR Fahri Hamzah muncul dalam persidangan kasus suap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Awalnya, Anggota auditor VII BPK Eddy Moelyadi menyatakan DPR diberikan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) agar Fahri Hamzah dan mantan Ketua DPR Ade Komarudin tidak marah. Selain itu, MPR juga diberikan penilaian opini WTP.

Hal ini terungkap saat jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Eddy Moelyadi yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Irjen Kemendes Jarot Budi Prabowo.

Usai namanya disebut dalam sidang, Fahri Hamzah langsung melempar pernyataan tertulis. Politikus yang dipecat oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meluapkan kemarahannya. Tak tanggung-tanggung, Fahri meminta Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membekukan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya mengimbau Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk membuat Perppu untuk menghentikan KPK sementara Pansus angket KPK di DPR belum mencapai kesimpulan," kata Fahri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/9).

Fahri menuding, Jaksa KPK telah mengarahkan Eddy untuk menyebut namanya dan Ade Komarudin dalam persidangan. KPK disebut pula olehnya telah terlalu sering memberikan pertanyaan kepada saksi atau tersangka terkait hal-hal yang tidak ada hubungan dengan perkara.

Arahan pertanyaan itu, kata Fahri, sering dilakukan di gedung KPK, rumah sekap, hingga ruang sidang Tipikor untuk meminta saksi menyebut nama yang ditargetkan.

Tujuannya adalah untuk membungkam pihak-pihak yang selama ini bermasalah atau kritis terhadap lembaga antirasuah tersebut. Fahri mengklaim dirinya juga sering menjadi korban rekayasa agar bungkam mengkritisi KPK.

"Motif pemerasan (bullying) KPK adalah untuk mempermudah penghukuman yang dilakukan di persidangan Tipikor. Selain itu, juga untuk membungkam mulut pejabat bermasalah dan juga pihak yang kritis kepada KPK," ujarnya.

Lanjut dia, KPK seringkali menyadap dan mengumpulkan informasi secara ilegal para pejabat negara untuk mendapatkan rahasia mereka. Rahasia itu dijadikan bahan untuk membully atau mengancam para pejabat negara.

Lebih lanjut, menurut keyakinannya, KPK kerap menjadikan kasus dan data seseorang untuk dijadikan barter dengan sikap pribadi atau sikap resmi lembaga tersebut.

Semisal mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sering menyeret beberapa nama petinggi partai ke dalam kasusnya. Hal ini merupakan contoh perjanjian antara Nazaruddin dengan KPK agar kasusnya tidak dilanjutkan.

"Ada partai yang paling sering disebut oleh Nazaruddin tapi karena barter perjanjian, akhirnya tidak dilanjutkan. Di sisi lain, ada banyak partai yang sengaja ditargetkan," ujarnya. [rzk]


loading...

1 komentar:

  1. HANYA DENGAN BERMAIN KALIAN BISA MENDAPATKAN UANG BANYAK
    HANYA ADA DI #KELINCI99. . . BURUAN COBA KEBERUNTUNGAN KALIAN

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.