Yusril Bilang Jokowi Bisa Jadi Capres Tunggal

loading...


Yusril Bilang Jokowi Bisa Jadi Capres Tunggal




Yusril Ihza Mahendra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) pada Pemilu 2019 dinilai menutup peluang selain calon partai penguasa untuk mencalonkan diri menjadi presiden.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Undang-Undang Pemilu tidak menutup kemungkinan melahirkan calon tunggal.

"Dengan ada ketentuan yang ada sekarang praktis yang bisa mencalonkan presiden sekarang Pak Jokowi maju sebagai calon tunggal atau Pak Jokowi dengan Prabowo. Yang lain tertutup kemungkinannya," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Untuk itu, Partai Bulan Bintang mengajukan judicial review atau uji materi Pasal 222 Undang-Undang Pemilu.

Yusril berharap Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal tersebut mengenai ambang batas presidential threshold yakni 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional.

"Kalau dibatalkan sebuah parpol peserta Pemilu dapat mengajukan pasangan Capres dan Cawapres tanpa harus terikat dengan presidential threshold," beber bekas menteri kehakiman itu.

Kata Yusril, selain mengajukan calon sendiri, partai-partai bisa bergabung dan mengajukam calon bersama.

Yusril mengaku gugatan tersebut tidak hanya untuk keperluannya namun berlaku untuk semuanya.

Pria asal Belitung itu bahkan mengatakan akan lebih mudah bagi Presiden Joko Widodo untuk maju pada Pilpres karena tidak harus bergantung pada aturan ambang batas.

Lagi pula, kata dia, bagaimana menentukan ambang batas jika pemilu legislatif dan presiden digelar di hari yang sama.

"Ini lebih memudahkan seseorang termasuk pak Jokowi juga. Sebab kalau dua puluh persen bukan partai tergantung dengan Pak Jokowi tetapi Pak Jokowi tergantung dengan partai. Karena beliau berusaha akan meyakinkan partai-partai untuk memperoleh dua puluh persen," tukas bekas menteri sekretaris negara itu.


loading...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.