Fahri Hamzah: "KPK Panik dan Takut Hadapi Setya Novanto" Bagaimana Menurut Anda???

loading...



Fahri Hamzah menyebut KPK panik menghadapi praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setnov. Fahri juga menyebut KPK seperti takut menghadapi praperadilan itu.. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko).


Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti panik dan takut menghadapi Setya Novanto, khususnya dalam sidang praperadilan. Kata Fahri, kepanikan dan ketakutan itu terlihat dari langkah yang ditempuh KPK dalam menyelidiki keterlibatan Ketua DPR tersebut terkait dugaan kasus korupsi e-KTP.

Fahri melihat KPK tidak seperti biasanya dalam melakukan proses hukum terhadap seorang tersangka. Menurut dia, tindakan KPK terhadap orang yang diduga tersangkut kasus korupsi selama ini tidak seperti perlakuan kepada Setnov. Menuru Fahri, tindakan KPK terhadap Setnov ini 'unik'.


"Reaksi KPK ke Novanto agak banyak yang unik ya," tutur Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/9).

Fahri menjelaskan, salah satu keunikan langkah KPK, yakni KPK seolah kurang tegas terhadap Setnov meski telah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan. KPK juga disebut seperti kurang giat mengejar Setnov usai ditetapkan menjadi tersangka.

"Dicegah enam bulan enggak diapa-apain. Jadi tersangka tiga bulan enggak diapa-apainjuga," tutur Fahri.

Selain itu, Fahri juga menilai ada keanehan pada sikap KPK dalam menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Setnov. Sebab Fahri melihat selama ini KPK cenderung berhenti melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang mengajukan praperadilan, misalnya saat menghadapi praperadilan Miryam S. Haryani, Hadi Purnomo, dan Budi Gunawan.

Kala itu, KPK fokus mempersiapkan sidang praperadilan. Namun, KPK menunjukkan sikap berbeda kala menghadapi praperadilan Setnov. KPK disebut Fahri panik menghadapi praperadilan ini.

"Begitu praperadilan (Setnov), panik, bentuk tim dokter. Jangan-jangan hebat kawan kita itu begitu dan KPK agak ngeper juga lihat Novanto, takut kalah, ya enggak tahu lah," kata Fahri.

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Setnov diduga menerima fee Rp574 miliar dari proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp5,9 triliun tersebut.

Setnov dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setnov lalu mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus e-KTP. Di saat bersamaan Setnov sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.(osc/djm)


sumber
loading...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.