KPK VS Setya Novanto

loading...


Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Setya Novanto tidak akan bisa melarikan diri dari jeratan hukum sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan Setya Novanto tidak akan bisa melarikan diri dari jeratan hukum sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

Menurutnya, penyidik telah memiliki lebih dari 200 alat bukti terkait keterlibatan Setnov dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

”Tunggu saja. Dia (Novanto) tidak akan bisa lari, 200 lebih bukti,” ujar Saut saat menjadi pembicara dalam diskusi Kajian Nalar Hukum Seri I Kanal Hukum Pemuda Lintas Agama ‘Darurat Korupsi dan Polemik Pansus KPK di Pura Aditya Jaya, Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (30/9).


Saut mengaku, pihaknya telah memetakan seluruh aktivitas dalam kasus korupsi e-KTP, mulai dari transfer hingga perusahaan yang terlibat dalam kasus ini.

“e-KTP itu saya gambar sendiri setahun yang lalu, ke mana dia main, ke mana dia transfer, ada semua. Perusahaan mana yang dia gunakan, ada semua,” ucap Saut.

Namun demikian, Saut menuturkan, KPK menghormati putusan yang telah diambil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

“Putusan pengadilan kami hormati. Tapi tidak apa-apa ini praperadilan, tidak bisa substansi,” ujarnya.

Novanto memenangkan sidang praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemenangan ini secara sah telah menganulir status tersangka yang diberikan KPK kepada Setnov karena dinilai tidak sesuai prosedur. Setnov terbebas dari jerat tersangka KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli lalu. Dia diduga ikut mengatur agar anggota DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP senilai RP5,9 triliun.

Dia juga disangka mengondisikan pemenang lelang dalam proyek menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun.

Pada 4 September, Novanto mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. (asa)


loading...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.