LAWAN POLITIK "JOKOWI" GAGAL PAHAM ... APA NGGA MALU???

loading...


LAWAN POLITIK "JOKOWI" GAGAL PAHAM ... APA NGGA MALU???





Beberapa waktu belakangan ini muncul meme (dibaca: mim) di media sosial yang mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo harus dipenjara 15 tahun karena bekerja sama dengan Partai Komunis Vietnam. Dalam meme tersebut juga dikatakan bahwa dasar dari dipenjaranya Jokowi adalah Tap MPRS RI nomor XXV tahun 1966.

Dikatakan dalam meme tersebut bahwa tindakan Jokowi yang menerima, menyambut, serta melakukan kerja sama dengan partai komunis adalah tindakan inkonstitusional. Tapi apakah benar pernyataan tersebut? Mari kita bahas!

Tap MPRS RI nomor XXV tahun 1966 berisi tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) ketika itu juga merumuskan beberapa hal yakni:

1. Bahwa paham komunisme/marxisme-leninisme pada hakikatnya bertentangan dengan Pancasila

2. Bahwa orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang mengenal paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme khususnya Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam sejarah Kemerdekaan Republik Indonesia telah nyata-nyata terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan pemerintah Republik Indonesia yang sah dengan cara kekerasan.

3. Bahwa berhubung dengan itu, perlu mengambil tindakan tegas terhadap Partai Komunis Indonesia dan terhadap kegiatan-kegiatan yang menyebabkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

Dengan mengingat UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 2 ayat 3 serta mendengar permusyawaratan dalam rapat-rapat MPRS dari tanggal 20 Juni hingga 5 Juli 1966, MPRS menetapkan tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataannya sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

Tap MPRS Nomor XXV tahun 1966 juga berisi empat pasal yang berbunyi:

Pasal 1

Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Panglima Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasinya yang seasas/berlindung/bernaung dibawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia yang dituangkan dalam keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/S/1966 dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi ketetapan MPRS.

Pasal 2

Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan paham atau ajaran tersebut DILARANG.

Pasal 3

Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah seperti pada universitas-universitas, paham komunisme/marxisme-leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan di atas tidak memengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.

Ketetapan tersebut ditetapkan pada tanggal 5 Juli 1966 di Jakarta dan ditandatangani oleh petinggi MPRS RI ketika itu.





Berdasarkan isi dari Ketetapan MPR itu, saya ingin bertanya. Dimana pasal yang mengatakan bahwa Jokowi harus dihukum penjara 15 tahun karena bekerja sama dengan partai komunis? Dari empat pasal tersebut tidak ada pasal yang berbunyi apabila bekerja sama dengan partai komunis adalah tindakan yang inkonstitusional dan dapat dikenai hukuman penjara 15 tahun. Bahkan pada Pasal 4 dikatakan bahwa keputusan-keputusan di atas tidak berhubungan dengan arah politik luar negeri Indonesia yang menganut asas bebas aktif.

Selain itu mengapa hanya Jokowi yang kalian permasalahkan? Padahal jika kita melihat fakta yang ada, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) punya hubungan yang baik dengan Partai Komunis Tiongkok, bahkan mereka kerap kali mengirim delegasi ke konferensi yang diselenggarakan oleh Partai Komunis Tiongkok. (Sumber)

Lalu bagaimana dengan lima partai politik di Indonesia yang bekerja sama dengan Partai Komunis Tiongkok, apa masing-masing dari mereka juga harus dipenjara 15 tahun? (Sumber)

Selain itu bagaimana dengan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono saat ia menjabat sebagai Presiden menjamu delegasi dari Partai Komunis Tiongkok untuk membahas peningkatan kerja sama dibidang ekonomi dan sosial budaya? Apakah dia harus dipenjara 15 tahun juga? (Sumber)

Saya melihat bahwa kini mereka yang membenci Jokowi semakin panik dan tidak tahu cara untuk menjatuhkan Jokowi. Maka dari itu, mereka pun melakukan fitnah-fitnah kepada Jokowi yang sayangnya malah mempertontonkan kebodohan mereka. Kembali saya tekankan, membenci Jokowi boleh saja, tidak setuju dengan kebijakan-kebijakan pemerintah juga boleh saja. Namun jika ingin menyampaikan kritik, kritik lah sesuai fakta yang ada, jangan malah mengkritik tanpa dasar alias nyinyir. Kalau nyinyir doang mah anak SD juga bisa, hadeh.

Maka dari itu, apa yang ada di media sosial harus kita teliti dulu kebenarannya. Karena saat ini hoax yang bertebaran di media sosial sudah sangat banyak jumlahnya. Lha wong Saracen saja punya 800.000 akun, dapat terbayang kan banyaknya hoax yang beredar di media sosial? Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh pembaca untuk berhati-hati mencerna kabar dari media sosial, terutama dari situs yang asal muasalnya tidak diketahui. Jadi intinya kita harus lebih cerdas serta mengedepankan logika dalam menyikapi sebuah isu yang beredar ditengah-tengah kita.

Semoga mereka bisa lebih cerdas lagi.

Salam satu tanah air Indonesia!!



loading...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.