NEKAD!!!!! Agus Terus Sosialisasikan Program Rp 1 Miliar Per RW meski Termasuk Pelanggaran

loading...

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono kembali menyosialisasikan program Rp 1 miliar per RW yang akan digagasnya jika nanti terpilih menjadi gubernur di hadapan warga Poncol, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (4/12/2016).

Padahal, program tersebut telah dikategorikan oleh Bawaslu DKI Jakarta sebagai pelanggaran administrasi karena tidak tercantum dalam visi dan misi yang dilaporkan Agus-Sylvi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

"Saya ingin memberdayakan komunitas masyarakat, saat ini RT/RW kurang didengar dan diperankan, perlu diberdayakan lebih baik lagi. Kami punya program Rp 1 miliar untuk tiap RW," ujar Agus dalam pidato politiknya.

Agus membantah bahwa program tersebut termasuk money politics. Menurut dia, program tersebut nantinya akan direalisasikan jika dirinya bersama Sylviana Murni terpilih menjadi gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

"Itu bukan program bagi-bagu uang, itu bohong itu fitnah. Jadi uang itu buat membenahi jalan, selokan, atau ruang terbuka yang butuh diperbaiki. Kebutuhan tiap RW berbeda-beda, program itu ada ruang untuk diskusi agar mencari solusi, makanya kita anggarkan 1 miliar per RW per tahun," ucap Agus.

"Jadi itu bukan money politics, itu nanti ada mekanismenya, nanti melalui persetujuan dari DPRD. Itu namanya program pemberdayaan untuk RT/RW," sambungnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan, program Rp 1 miliar per RW yang dicanangkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, sebagai politik uang, yang kemudian diralat menjadi pelanggaran administrasi.

Oleh karena itu, program tersebut dianggap sebagai salah satu pelanggaran kampanye.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menjelaskan, rencana program Rp 1 miliar per RW dikategorikan sebagai politik uang karena program tersebut tidak tercantum dalam visi dan misi yang dilaporkan Agus-Sylvi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.




loading...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.