BREAKING NEWS!!! Ahmad Dhani Kembali Diperiksa Polisi Terkait Makar
loading...
JAKARTA, KOMPAS.com - Musikus Ahmad Dhani memenuhi panggilan pemeriksaan polisi dalam kasus dugaan makar, Selasa (20/12/2016).
Ia tampak didampingi tim kuasa hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Ari (ACTA) dan Farhat Abbas. Adapun Dhani tiba pukul 14.35 di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Hari ini Mas Dhani datang ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Jadi saksi terhadap terlapor Bapak Sri Bintang Pamungkas," kata salah satu kuasa hukum Dhani, Ali Lubis.
Dhani sebelumnya dikabarkan berhalangan menjalani pemeriksaan hari ini karena sakit.
Pada panggilan pertama, Jumat (16/12/2016), Dhani tak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas.
Ia berkelakar, alasan sakit tersebut disampaikannya ke polisi saat sedang kambuh. "Saya tuh kambuhan, kadang kambuh, kadang enggak," ujar dia.
Dhani mengaku tak kenal dekat dengan Sri Bintang. Ia terakhir bertemu dengan Sri Bintang di Mako Brimob Kelapa Dua saat keduanya ditangkap bersama sembilan tokoh lainnya pada 2 Desember 2016.
"Saya pernah ketemu di Mako Brimob. Di UBK saya hanya lihat dari jauh, di UBK saya hadir Pak Bintang sudah selesai ceramah. Di Kalijodo enggak ketemu, malah ketemu yang lain saya," ujar dia.
Kendati demikian, Dhani membenarkan kesaksian tokoh lainnya yang menyebut bahwa pertemuan di UBK pada 20 November 2016 itu berisi aspirasi pencabutan amandemen dan kembali ke UUD 1945 awal.
"Saya setuju sekali (kembali ke UUD 1945 awal)," ujar Dhani.
Para tersangka
Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka melakukan upaya makar.
Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.
Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.
Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial.
Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.
Sementara itu, musikus Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo.
Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.
Sumber
loading...
Tidak ada komentar: