Ahok Peduli Kegiatan Islam, Jaksa: Itu Memang Kewajiban Gubernur
loading...
Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku sangat peduli dengan kegiatan agama Islam dalam nota keberatannya. Hal itu disampaikan Ahok dalam nota keberatan atau eksepsi pada persidangan minggu lalu.
Jaksa penuntut umum Ali Mukartono menilai alasan itu tidak bisa diterima sebagai keberatan karena apa yang dilakukan Ahok itu memang merupakan kewajibannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Menurutnya, keberatan Ahok itu tidak dapat diterima.
"Sepanjang hal tersebut menyangkut dalam kebijakan terdakwa selaku gubernur dalam penggunaan dana dari APBD provinsi Jakarta, adalah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan pejabat publik di mana saja dan merupakan kewajiban terdakwa selaku gubernur untuk melayani masyarakat yang dipimpinnya," kata Ali saat membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
"Keberatan ini tidak bisa jadi alasan pembenar bahwa terdakwa tidak mempunyai niat menista agama," sambung Ali.
Ali pun mengatakan bahwa keberatan Ahok itu sudah masuk ke dalam materi perkara. Dia menegaskan akan menjelaskan lebih detail tentang hal itu dalam pembuktian.
Sidang pun akan dilanjutkan pada 27 Desember 2016 dengan agenda pembacaan putusan sela.
Jaksa penuntut umum Ali Mukartono menilai alasan itu tidak bisa diterima sebagai keberatan karena apa yang dilakukan Ahok itu memang merupakan kewajibannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Menurutnya, keberatan Ahok itu tidak dapat diterima.
"Sepanjang hal tersebut menyangkut dalam kebijakan terdakwa selaku gubernur dalam penggunaan dana dari APBD provinsi Jakarta, adalah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan pejabat publik di mana saja dan merupakan kewajiban terdakwa selaku gubernur untuk melayani masyarakat yang dipimpinnya," kata Ali saat membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
"Keberatan ini tidak bisa jadi alasan pembenar bahwa terdakwa tidak mempunyai niat menista agama," sambung Ali.
Ali pun mengatakan bahwa keberatan Ahok itu sudah masuk ke dalam materi perkara. Dia menegaskan akan menjelaskan lebih detail tentang hal itu dalam pembuktian.
Sidang pun akan dilanjutkan pada 27 Desember 2016 dengan agenda pembacaan putusan sela.
loading...
Tidak ada komentar: