Jenderal Tito: Jika ada sweeping anarkis terkait fatwa MUI, tangkap!
loading...
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang keras organisasi masyarakat (ormas) melakukan sweeping terhadap pihak tertentu menjelang perayaan natal dengan landasan Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut non-muslim. Apalagi bila aksi sweeping tersebut disertai tindakan anarkis.
"Saya sudah perintahkan kepada jajaran saya, kalau ada sweeping dengan cara anarkis, tangkap! Tangkap dan proses karena itu pelanggaran hukum," tegas Tito di, Universitas Negeri Jakarta, Jakarta Timur, Senin (19/12).
Selain menindak tegas ormas yang melakukan sweeping, Tito juga melarang aksi serupa yang berdalih sosialisasi yang akhirnya menimbulkan rasa takut bagi warga.
"Kemudian ada yang menggunakan sosialisasi tapi datangnya ramai-ramai, membuat rasa takut, ini juga harus kita larang dan tertibkan, enggak boleh," kata Tito.
Tito mengimbau pelaksanaan sosialisasi sebaiknya dilakukan lewat media, undangan ataupun cabang-cabang MUI di tiap daerah.
"Bisa menggunakan media, undangan, kan ada majelis ulama Indonesia, ada cabang-cabangnya, undang mungkin ya," ujar Tito.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai pelarangan penggunaan atribut Natal bagi karyawan muslim di beberapa perusahaan. MUI mengeluarkan fatwa tersebut seiring fenomena saat peringatan hari besar agama non-Islam terdapat umat Islam menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan non-Muslim karena keharusan atau instruksi dari perusahaannya.
Selain menindak tegas ormas yang melakukan sweeping, Tito juga melarang aksi serupa yang berdalih sosialisasi yang akhirnya menimbulkan rasa takut bagi warga.
"Kemudian ada yang menggunakan sosialisasi tapi datangnya ramai-ramai, membuat rasa takut, ini juga harus kita larang dan tertibkan, enggak boleh," kata Tito.
Tito mengimbau pelaksanaan sosialisasi sebaiknya dilakukan lewat media, undangan ataupun cabang-cabang MUI di tiap daerah.
"Bisa menggunakan media, undangan, kan ada majelis ulama Indonesia, ada cabang-cabangnya, undang mungkin ya," ujar Tito.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai pelarangan penggunaan atribut Natal bagi karyawan muslim di beberapa perusahaan. MUI mengeluarkan fatwa tersebut seiring fenomena saat peringatan hari besar agama non-Islam terdapat umat Islam menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan non-Muslim karena keharusan atau instruksi dari perusahaannya.
loading...
Tidak ada komentar: