BREAKING NEWS!!! Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah PELITA) Polisikan Habib Rizieq Karena menghina agama
loading...
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Usai PP-PMKRI dan lembaga Student Peace Institute, kali ini sekelompok orang mengatasnamakan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah PELITA).
Koordinator Rumah Pelita, Slamet Abidin menuding ucapan Rizieq dalam video yang beredar dapat memecah belah kerukunan antaragama di Indonesia. "Ucapan itu sama saja untuk mengolok-olok agama lain, hal itu tak bisa dibenarkan," tegasnya usai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (30/12).
Menurut Slamet, perbedaan pandangan tentang keimanan merupakan hal yang wajar. Namun, Slamet menuding perbedaan itu dijadikan sebagai sarana untuk menghina tidak dapat dibenarkan dan perlu mendapat perhatian secara serius dari negara.
"Pada intinya, Rumah Pelita, kecewa dan menyesalkan perbuatan saudara Rizieq karena bertentangan dengan misi agung agama-agama yang membawa damai," katanya.
Dalam laporan ini, Rumah Pelita juga melaporkan penyebar video ceramah Habib Rizieq tersebut atas nama akun twitter @SayaReya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq dalam video tersebut menyebutkan 'kalau dia ngucapin Habib Rizieq selamat Natal, artinya apa? Selamat hari lahir Yesus Kristus sebagai anak Tuhan, saya jawab Lam Yalid Walam Yulad, Allah tidak beranak dan tidak diperanakan, kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?'
Dalam laporan nomor LP/6421/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 30 Desember, Habib Rizieq disangkakan dengan Pasal 156A tentang penistaan agama sedangkan pengunggah dan penyebar video tersebut disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Menurut Slamet, perbedaan pandangan tentang keimanan merupakan hal yang wajar. Namun, Slamet menuding perbedaan itu dijadikan sebagai sarana untuk menghina tidak dapat dibenarkan dan perlu mendapat perhatian secara serius dari negara.
"Pada intinya, Rumah Pelita, kecewa dan menyesalkan perbuatan saudara Rizieq karena bertentangan dengan misi agung agama-agama yang membawa damai," katanya.
Dalam laporan ini, Rumah Pelita juga melaporkan penyebar video ceramah Habib Rizieq tersebut atas nama akun twitter @SayaReya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq dalam video tersebut menyebutkan 'kalau dia ngucapin Habib Rizieq selamat Natal, artinya apa? Selamat hari lahir Yesus Kristus sebagai anak Tuhan, saya jawab Lam Yalid Walam Yulad, Allah tidak beranak dan tidak diperanakan, kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?'
Dalam laporan nomor LP/6421/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 30 Desember, Habib Rizieq disangkakan dengan Pasal 156A tentang penistaan agama sedangkan pengunggah dan penyebar video tersebut disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
loading...
Tidak ada komentar: