Duh... Masih Belia, Berkedurung tapi Mesum, Nih Penampakannya
loading...
TEGAL - Badan narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal bersama Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) mengamankan dua pasang lain jenis dari tempat indekos di Jalan Bawal dan Nanas, Kamis (22/12). Kedua pasang yang masih berusia muda-mudi itu diamankan saat sedang berduaan di kamar masing-masing.
Kedua muda mudi itu bukanlah pasangan suami istri. Mereka mengunci pintu dari dalam saat petugas gabungan datang.
Mirisnya, satu di antara mereka masih belia karena umurnya belum genap 17 tahun, yakni RS (17). Warga asal Guci, Kabupaten Tegal itu diamankan bersama KL (24), asal Banyumas.
Sedangkan satu pasang lagi berasal dari Kabupaten Tegal. Yakni DA (21) asal Slawi dan DN (23) warga Mejasem.
Kepala Seksi Trantibum Satpol PP Tegal M. Azanu Mufid mengatakan, kedua pasang itu sebelum sebelum diamankan sempat mencoba mengelabui petugas. Mereka bergeming saat diminta membuka pintu kamar indekos.
"Saat pintu dibuka, kedua pasangan tak bisa mengelak, karena tak bisa menunjukkan surat nikah ataupun KTP," katanya seperti diberitakan Radar Tegal.
Lebih lanjut Mufid menuturkan, kedua pasang muda-mudi itu lantas dibawa ke kantor Satpol PP untu diberi pembinaan. Keempatnya diberi pengarahan dan diminta menandatangani perjanjian.
Menurut Mufid, jika di kemudian hari mereka terjaring lagi maka tidak akan ada toleransi lagi. Mereka akan diproses sesuai tindak pidana ringan.(syf/zul/jpg/ara/jpnn)
loading...
Tidak ada komentar: