Pemerintah Diminta Berhenti Mengistimewakan MUI
loading...
JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi menilai, fatwa-fatwa MUI dalam beberapa tahun terakhir tidak menggambarkan organisasi Islam yang menebarkan kerukunan serta menjaga persatuan dan kesatuan.
MUI justru dinilai lebih gemar berpolitik dalam bentuk menebarkan pengaruh di ruang publik dan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Seperti fatwa penyesatan golongan tertentu yang kemudian memaksa negara untuk turut serta menyesatkan kelompok tertentu sebagaimana kehendak MUI.
"MUI juga berpolitik dalam memfatwakan pernyataan Basuki Tjahaja Purnama. Terakhir memfatwakan perihal atribut natal. Fatwa-fatwa tersebut bukan semata-mata ditujukan untuk memerankan ormas ini sebagai pihak yang merasa paling benar, tapi lebih ditujukan untuk memberi pengaruh politik di ruang publik, dengan benefit politik berbentuk penguatan supremasi paham keagamaan di ruang publik," ujar Hendardi, Senin (19/12).
Menurut Hendardi, perlu diketahui bahwa MUI merupakan organisasi masyarakat yang sama seperti NU, Muhammadiyah, Kontras, LBH dan lain-lain. Artinya, MUI hanya mempunyai mandat sesuai tujuan pembentukan ormas tersebut.
MUI bukan bagian dari pihak yang menjalankan otoritas negara atau sebagai pemegang otoritas kebenaran.
"Tapi yang terjadi, MUI justru telah menjadi produsen fatwa. Bahkan seringkali berdampak destruktif bagi kemajemukan bangsa dan negara hukum Indonesia. Apalagi MUI tidak pernah menghitung dan mengantisipasi dampak dari fatwa yang dikeluarkannya," ucap Hendardi.
Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag) kata Hendardi, harus bersikap.
Paling tidak memberikan teguran keras agar lebih kontributif pada penguatan kebangsaan Indonesia. Bukan malah sebaliknya mencabik-cabik kemajemukan.
"Mendagri dan Menag mesti duduk bersama dengan Kapolri untuk mengingatkan MUI. Saya menilai, apa yang terjadi di tubuh MUI saat ini disebabkan para penyelenggara negara yang selama ini memberi keistimewaan peran pada MUI, termasuk memberikan kewenangan-kewenangan tertentu melalui undang-undang. Padahal MUI bukan penyelenggara negara," pungkas Hendardi.(gir/jpnn)
loading...
Tidak ada komentar: