Terkena Operasi Tangkap Tangan KPK, Bupati Klaten Dipecat PDI Perjuangan

loading...



Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memecat Bupati Klaten Sri Hartini yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tadi pagi, Jumat, 30 Desember 2016. Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 211/KPTS/DPP/XII/2016.

"Memutuskan memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Sri Hartini S.E. dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," tulis surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Selain itu, PDIP melarang Sri untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDI Perjuangan. Keputusan DPP PDI Perjuangan itu kemudian akan dipertanggungjawabkan dalam Kongres Partai selanjutnya. Keputusan itu disahkan per 30 Desember 2016.

Ini bukan kali pertama PDIP memecat kadernya yang terjerat masalah hukum. Sebelumnya, mereka juga memecat mantan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti ditahan KPK dalam kasus korupsi proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.





loading...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.