Komentari Pahlawan di Duit Baru, Kader PKS Dwi Estiningsih Dilaporkan ke Polisi
loading...
Jakarta: Forum Komunikasi Anak Pahlawan Republik Indonesia (FORKAPRI) melaporkan seorang guru, Dwi Estiningsih, ke Polda Metro Jaya. Dwi yang juga kader PKS itu dilaporkan karena cuitannya di Twitter mengandung SARA.
"Twit itu berisi ujaran kebencian bernuansa SARA pada tanggal 19 Desember dan 20 Desember," kata Ketua FORKAPRI Birgaldo Sinaga usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2016).
Birgaldo menjelaskan, cuitan tersebut dinilai melukai dan menodai nilai kepahlawanan bangsa. "Kami sebagai anak bangsa, kebetulan ayah kami pejuang, merasa sangat terluka," jelas dia.
Sebelum membuat laporan, Birgaldo mengaku pihaknya mengumpulkan informasi tentang Dwi. Hasilnya, diketahui Dwi adalah guru di Yogyakarta. Lulusan S2 di salah satu universitas negeri setempat itu ternyata juga kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Berdasarkan rekam jejak yang kita pantau, ia (Dwi) adalah kader PKS, pernah caleg di Yogyakarta," beber Birgaldo.
Dwi pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi DI Yogyakarta periode 2014-2019 dari PKS nomor urut lima. Namun, langkahnya terhenti karena dia tidak terpilih.
Dwi disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia terancam hukuman enam tahun penjara.
"Tidak boleh lagi ada anak bangsa yang mencaci maki dan menghina para pahlawan bangsa yang telah berjuang demi kemerdekaan bangsa dan meghadiahkannya bagi kita semua," kata dia.
Achmad Zaenal Efendi, sebagi pelapor dalam kasus ini, mengaku belum meminta klarifikasi langsung pada Dwi. "Nanti kami akan berkoordinasi dengan FORKAPRI Yogyakarta juga soal ini," kata Zaenal.
Sebelum membuat laporan, Birgaldo mengaku pihaknya mengumpulkan informasi tentang Dwi. Hasilnya, diketahui Dwi adalah guru di Yogyakarta. Lulusan S2 di salah satu universitas negeri setempat itu ternyata juga kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Berdasarkan rekam jejak yang kita pantau, ia (Dwi) adalah kader PKS, pernah caleg di Yogyakarta," beber Birgaldo.
Dwi pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi DI Yogyakarta periode 2014-2019 dari PKS nomor urut lima. Namun, langkahnya terhenti karena dia tidak terpilih.
Dwi disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia terancam hukuman enam tahun penjara.
"Tidak boleh lagi ada anak bangsa yang mencaci maki dan menghina para pahlawan bangsa yang telah berjuang demi kemerdekaan bangsa dan meghadiahkannya bagi kita semua," kata dia.
Achmad Zaenal Efendi, sebagi pelapor dalam kasus ini, mengaku belum meminta klarifikasi langsung pada Dwi. "Nanti kami akan berkoordinasi dengan FORKAPRI Yogyakarta juga soal ini," kata Zaenal.
loading...
Tidak ada komentar: