Bendahara Majelis Ulama (MUI) Fahmi Darmawansyah Ditahan KPK
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Fahmi Darmawansyah. Penyuap Pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi tersebut sebelumnya sempat mangkir pada panggilan sebelumnya lalu kemudian menyerahkan diri pada hari ini ke KPK.
Datang pagi tadi, Bendahara Majelis Ulama (MUI) ini keluar dari Gedung KPK pada pukul 17.00 WIB. Ditemani Pengacaranya, Maqdir Ismail, Suami Artis Inneke Koesherawati tersebut keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK.
Tak banyak komentar yang disampaikan olehnya. Dia hanya menjelaskan bahwa kehadirannya pada hari ini berdasarkan inisiatifnya sendiri.
"Hari ini saya datang atas inisiatif sendiri," kata Fahmi di Gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2016).
"Saya niat baik buat klarifikasi, tapi Insya Allah, Allah akan memberikan ini ujian terbaik buat saya. Nanti kita lihat skenario Allah seperti apa," lanjut Fahmi.
Terkait dituding melarikan diri dari kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit di Badan Kemananan Laut (Bakamla), dia membantah.
"Saya harusnya kembali ke Jakarta tanggal 29 Desember tapi karena ada berita seperti ini saya pulang. Harusnya saya ke sini besok, yang jelas saya bukan buron, saya niat baik buat klarifikasi," kata Fahmi.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus digaan suap proyek Pengadaan Monitoring satelit di Bakamla. Mereka adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Edi Susilo Hadi, pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, serta Direktur Utama PT MTI Fahmi Darmawansyah.
Sebagai penerima Edi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Adami, Hardy, dan Fahmi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
loading...
Tidak ada komentar: