Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar: Ahmad Dani Lolos Penahanan, Tapi Proses Hukum Tidak Dihentikan
loading...
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan pada musisi Ahmad Dhani meskipun dia berstatus tersangka penghinaan pada penguasa.
Ahmad Dhani dilepaskan penyidik setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan inisial AD (Ahmad Dhani) tidak ditahan, karena kan ancaman hukumannya dibawah lima tahun jadi pertimbangan penyidik tidak ditahan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, Sabtu (3/12/2016) di Mabes Polri.
Boy Rafli Amar melanjutkan meski tidak dilakukan penahanan, bukan berarti proses hukum pada Ahmad Dhani dihentikan.
Tetap saja Ahmad Dhani dijerat dengan Pasal 207 KUHP, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa dan badan hukum diancam pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Atas kasus ini, penyidik juga sudah memeriksa para saksi, termasuk saksi ahli, dan menyita beragam barang bukti.
Untuk diketahui, pagi hari jelang aksi 212, Jumat (2/12/2016) mulai pukul 02.30-06.00 WIB, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 11 orang ini, tiga orang ditahan sementara delapan lainnya tidak ditahan dan dikembalikan ke keluarga.
Mereka ditangkap atas beragam tuduhan seperti pemufakatan jahat, penghinaan pada penguasa, dan pelanggaran Undang-Undang tentang ITE.
Ke 11 tersangka itu yakni :
1. Musisi Ahmad Dhani diduga melanggar pasal 207 KUHP. Ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific.
2. Eko diduga melanggar pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP. Ditangkap di rumahnya, Perum Bekasi Selatan.
3. Adityawarman diduga melanggar pasal 107 jo 110, jo 87 KUHP. Ditangkap di rumahnya.
4. Kivlan Zein, diduga melanggar pasal 107, jo 110, jo 87 KUHP. Ditangkap di rumahnya, Komplek Gading Griya Lestari, Blok H1/15, Jalan Pegangsaan Dua.
5. Firza Huzein diduga melanggar pasal 107, jo 110, jo 87 KUHP, ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, jam 04.30.
6. Racmawati Soekarnoputri, ditangkap di kediamannya, jam 05.00 WIB diduga melanggar pasal 107, jo 87 KUHP
7. Ratna Sarumpaet, ditangkap di kediamannya, jam 05.00 WIB diduga melanggar pasal 107, jo 87 KUHP.
8. Sri Bintang Pamungkas, telah ditangkap di kediamannya di Cibubur. Saat ini dibawa ke Mako Brimob dan ditangani Krimsus, diduga melanggar ujaran kebencian.
9. Jamran, diduga melanggar UU ITE, diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128. Penangkapan dipimpin oleh AKBP Iman Setiawan Kasubdit Indag.
10. Rizal Kobar diiduga melanggar UU ITE , ditangkap di samping Seven Eleven Stasiun Gambir Jakpus pada tanggal 2 Des 2016 sekitar pukul 03.30 WIB.
11. Alvin Indra Alfaris ditangkap di rumahnya, Tanah Sereal, Cimanggu, Bogor atas dugaan Pasal 107 KUHP, pemufakatan.
loading...
Tidak ada komentar: