Bisnis Dakwahnya Jadi Sepi, Habib Novel Gugat Ahok 204 Juta
loading...
Novel Bamukmin alias Habib Novel mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 204 juta terhadap Basuki Tjahja Purnama. Sebagai pendakwah, dirinya merasa dirugikan terhadap pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah.
"Seakan-akan saya tukang bohong di sini. Saya dirugikan sebagai pendakwah dan setelah kejadian itu banyak kegiatan-kegiatan saya yang batal. Banyak juga acara-acara yang batal, benar-benar merasa dirugikan," ujar Habib Novel yang juga anggota ACTA, di Gedung PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Novel pun meminta Ahok untuk membuat permintaan maaf, terhadap apa yang diucapkannya. Sebab pernyataan tentang surat Al Maidah di Kepulauan Seribu merugikan dai mubaligh.
"Apa yang disampaikan Ahok merugikan da'i mubaligh sebagai penyambung lidahnya Rasulullah," beber Habib Novel.
Terlebih Novel sendiri merupakan penceramah terakhir yang datang ke Kepulauan Seribu. Ketika itu ceramah yang dibawanya tentang surat Al Maidah.
"Saya ceramah sebulan sebelumnya dan tidak ada lagi acara terbesar di sekitar Pulau Pramuka dan Pulau Panggang itu selain acara haul daripada habib. Saya menjadi salah satu penceramah yang mengangkat Al Maidah 51, yang ketika itu ada Lurah, Camat di dekat situ yang saya yakin pesan ini sampai kepada Ahok. Dan Ahok mempengaruhi di Pulau itu untuk jangan mau dibohongi pakai Al Maidah 51. Secara tidak langsung menuju kepada saya," imbuhnya.
Novel mengatakan dirinya merasa dirugikan secara material dan immaterial. Terlebih dalam video yang diunggah warga merespon dengan tertawa.
"Yang disampaikan Ahok di Kepulauan Pramuka yang mana antara Pulau Pramuka dan Panggang itu, saya berceramah di situ dan saya penceramah terakhir yang menyampaikan surat Al-Maidah. Ketika Ahok menyampaikan jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51. Di situ respon warga mereka tertawa, saya ini merasa dilecehkan dengan apa yang ucapkan Ahok yang memancing-memancing audiens," pungkas Habib Novel.
Gugatan Rp 204 juta tersebut diajukan dalam gugatan praperadilan. Habib Novel berharap gugatan itu bisa digabung dengan pokok perkara yang akan mulai digelar Selasa pekan depan.
loading...
Tidak ada komentar: