Ahmad Dhani diciduk polisi karena kasus hina Jokowi, bukan makar

loading...












Merdeka.com - Musisi Ahmad Dhani ditangkap polisi saat berada di Hotel Sari Pan Pasifik,Jakarta Pusat. Ternyata Dhani diciduk bukan terkait dugaan makar seperti yang sebelumnya ramai diberitakan.

Calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi itu ditangkap terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Ya semua sudah tersangka. Jadi AD itu terkait Pasal 207 KUHP (penghinaan penguasa)," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto, di Mabes Polri, Jumat (2/12).

Sementara itu, tujuh orang lain yang diamankan subuh tadi, termasuk Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet dikenakan Pasal Makar dan Pemufakatan Jahat. "Yang 7 itu terkait Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP (pemufakatan jahat). Sementara yang dua terkait pasal 28 UU ITE," katanya.

Dari 10 tersangka tersebut, kata Rikwanto, ada 1 orang yang belum diperiksa karena masih menunggu kuasa hukum.

"Hasil pemeriksaan baru akan disampaikan besok pagi. Kemudian akan sampaikan hasil pemeriksaan setelah 1x24 jam. Kalau hitung mundur mungkin tengah malam bisa selesai tapi infonya akan di rilis besok jam 09.00 WIB," katanya.

Diketahui, awal November 2016 calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pentolan grup band Dewa 19 ini dituding melakukan penghinaan terhadap presiden sebagai simbol negara saat berorasi dalam aksi demo 4 November. Ahmad Dhani dilaporkan karena menghina presiden dengan membawa nama-nama binatang.

Sementara itu terkait dugaan makar, pihak kepolisian mengamankan 10 orang. Hal tersebut ditegaskan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto yang mengatakan penangkap terjadi dari pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB, dini hari.

"Tadi pagi antara jam 3 sampai jam 6 pagi penyidik Polda menangkap 10 orang. Mereka adalah AD, E, AD, AZ, FH, RA, RS, SB, JA dan RK," katanya.





loading...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.