Polisi Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Habib Rizieq
loading...
Jakarta - Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan imam besar FPI Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq'. Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan.
"Kita terbitkan surat perintah penangkapan Selasa 30 Mei," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/5/2017).
Argo mengatakan, surat perintah penangkapan itu akan dilayangkan ke pihak pengacara Rizieq. Namun, posisi Rizieq sendiri diketahui saat ini masih berada di Saudi Arabia.
"Ya nanti gimana penyidik," imbuh Argo.
Sementara Argo menyatakan bahwa pihaknya berharap agar Rizieq segera kembali ke tanah air. Namun, apabila Rizieq tidak kunjung kembali, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak interpol.
"Nanti kita koordinasi dengan interpol," ucapnya.
Dengan surat perintah penangkapan ini, maka polisi bisa melakukan penangkapan terhadap Habib Rizieq di dalam negeri. Akan tetapi karena, Habib Rizieq berada di Arab Saudi, maka untuk membawa Imam Besar FPI itu perlu cara lain yakni red notice yang diterbitkan interpol.
Penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka di kasus dugaan pornografi. Peningkatan status tersangka Rizieq ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara tadi siang.
Habib Rizieq begitu marah ketika mendengar dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Sejak awal dia menyatakan kasus ini merupakan rekayasa.
Pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera menyatakan bahwa kliennya itu memang berencana untuk pulang ke tanah air.
loading...
Tidak ada komentar: