BREAKING NEWS!!! Relawan Ahok polisikan Anies atas dugaan pencemaran nama dan fitnah
loading...
Merdeka.com - Tim Advokasi Badja-relawan pendukung Ahok- Djarot, Pantas Nainggolan mendatangi Polda Metro Jaya Rabu (5/4). Kedatangannya guna melaporkan Anies Baswedan terkait pencemaran nama baik dan fitnah dengan nomor laporan LP/1682/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 5 April 2017.
Pantas Nainggolan melaporkan Anies terkait informasi yang disampaikannya kepada masyarakat tentang adanya penggusuran di 300 kampung. Ucapan Anies itu dianggap melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
"Soal ada penggusuran di 300 kampung di Jakarta. Dan itu setelah kami telusuri itu semua bohong, tidak benar dan fitnah. Tidak ada satu lokasi penggusuran pun di Jakarta," ungkap Pantas kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Menurut Pantas, ucapan Anies itu bohong karena yang ada hanyalah penertiban bukan penggusuran. Laporan ini merupakan inisiatif dari tim hukum dan advokasi Badja atas izin dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Inisiatif dari tim dan disetujui paslon," jelasnya.
Dalam laporan ini, alat bukti yang diberikan berupa flash disk, video, data yang menyatakan tidak ada penggusuran dan tidak ada satu kampungpun yang digusur.
"Masyarakat jangan disesatkan dengan informasi yang salah. Jadi kita ingin informasi itu diberikan secara asli dan tidak dibuat-buat," ujarnya.
Pantas juga menceritakan jika menyampaikan hal tersebut saat sedang bertemu dengan masyarakat. Anies, lanjut Pantas, menyampaikan hal tersebut di beberapa tempat yang berbeda.
"Iya saat Anies sedang bertemu masyarakat," pungkasnya. [gil]
Sumber
loading...
Tidak ada komentar: