HEBOH!!! Hina Kapolri dan Presiden Jokowi, Inilah 5 Orang yang Ditangkap...

loading...



Korps Bhayangkara bergerak. Melindungi muruah lembaga aparat berbaju coklat dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian.

Dengan tuduhan menebar kebencian dan penghinaan kepada Kapolri, netizen lalu ditangkap. Semuanya kini dijadikan penghuni tahanan.

Tak hanya Mabes Polri yang bereaksi, tapi hampir seluruh kepolisian di daerah juga bergerak. Menyasar media sosial yang isinya menebar isu SARA atau menghina aparat negara.

Berdasarkan catatan JPNN.com, sedikitnya sudah ada lima yang ditahan dari rentang waktu Minggu, 29 Mei 2017 sampai Jumat, 9 Juni 2017.

1. Cerito Pempek Palembang Raso Tito

Tak perlu menunggu waktu lama, Tim Cyber Ditkrimsus Polda Lampung menangkap M Ali Amin Said. Senin, 29 Mei 2017 mengunggah status di akun Facebook miliknya, Rabu (31/5) sekitar pukul 16.00 WIB langsung dibekuk.

Ali Amin ditangkap di kediamannya, Desa Way Kalam, Kelurahan Way Lalam, Penengahan, Lampung Selatan. Dia diduga menghina dan menyebarkan ancaman terhadap Kapolri Tito Karnavian melalui laman Facebook.

Dalam akun medsosnya, Ali Amin yang menggunakan nama Ali Faqih Alkalami pada Senin (29/5) mengunggah status:

"Tito, jika kau berani penjarakan ulama kami (Habib Rizieq Shihab), maka demi Allah berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek. Jangan lari kau Mang Tito, dak lama lagi palak kau itu nak ku giling ku jadike adonan pempek, tunggu bae kagek ado cerito pempek Palembang raso Tito."#PenggalTito dan #SaveHabibRiziqShihab.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Rudi Setiawan menjelaskan, pelaku yang bekerja sebagai salah seorang pegawai travel umrah di Kalianda, Lampung Selatan.

2. Ujaran Kebencian Disebar Sejak 2016



Sejak Selasa, 6 Juni 2017, Nursalam menjadi penghuni tahanan Polda Sulawesi Tenggara. Warga Wuawua, Kota Kendari itu dituduh telah menebar kebencian.

Tak jelas ujaran kebencian apa yang dimaksud polisi. Namun menurut Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan ujaran kebencian tidak hanya ditujukan kepada Kapolri tapi juga kepada Presiden Joko Widodo dan partai politik.

Menurut Kapolres Muna itu, tindakan Nursalam dilakukan sejak 2016 lalu.

Penyidik pun menjerat tersangka dengan pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 27 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

3. Saat Mengomentari Foto Kapolri Bareng Polwan



Kasus ini dialami oleh MS alias Bogel, 25, warga Desa Martajasah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Gara-gara menghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian di kolom instagram Divisi Humas Mabes Polri, dia ditangkap dan diamankan polisi dari Polda Jatim.

Tim DF Subdit III Jatanras dan Tim Cyber Crime Polda Jatim menangkap MS di tempat kerjanya di sebuah bengkel motor di Jalan Poros Masjid Syaikhona Kholil, Martajasah, Bangkalan, Kamis (25/5) malam pukul 19.00.

Penangkapan pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai tukang servis motor itu bermula saat Tim Cyber Crime Polda Jatim mengetahui bahwa ada komentar yang menghina Kapolri.

Kemudian, Tim Cyber berkoordinasi dengan Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.

“Benar, MS pemilik akun instagram yang menghina kapolri. Dia juga mempunyai akun FB dengan nama BOG,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Minggu (28/5).

Perwira dengan tiga melati di pundaknya itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja memberikan komentar atas postingan foto kapolri bersama seorang polwan di Kalimantan yang di-upload di akun instagram resmi Divisi Humas Mabes Polri.

4. Pencemaran Nama Baik Presiden Jokowi dan Kapolri Tito



Bareskrim Polri menangkap Muhammad Said pada Minggu (4/6). Dia diduga menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, hinaan itu dilakukan oleh Said melalui media sosial.

"Dalam posting-annya mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik terhadap presiden dan Kapolri," kata Fadil saat dikonfirmasi, Selasa (6/6).

Fadil menambahkan, Said diamankan di daerah Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.

Fadil menolak menyebutkan isi konten yang dianggap menghina presiden dan kapolri.

Namun, dia menegaskan, pihaknya saat ini memprioritaskan penegakan hukum terhadap pelaku yang menyebarkan ujaran kebencian.

"Yang kami perangi adalah perbuatannya, bukan karena statusnya," jelas mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ini.

5. Santri Asal Pasuruan Sebar Fitnah

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim) membekuk Burhanudin, 20, santri asal Karang Panas, Pasrepan, Pasuruan.

Dia dibekuk lantaran menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Tito Karnavian melalui media sosial Facebook.

Dia ditangkap Ditreskrimsus Kamis malam (8/6) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya.

Sebelum ditangkap polisi dari Unit IV Cyber Crime, Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim sudah melakukan penyelidikan sejak Rabu (7/6).

Yakni dengan cara melacak secara online terhadap salah satu akun Facebook (FB) tersangka dengan nama Elluek Ngangennie.

“Akun ini melakukan penghinaan dan penyebaran informasi elektronik yang dapat menyebabkan permusuhan antar suku agama dan ras,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (9/6).

(jpnn)


loading...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.