Sylviana Murni Terkait Korupsi Pembangunan Masjid
loading...
Jakarta sebelum dipegang oleh Gubernur non-aktif Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Oh…duit negara untuk membangun Masjid pun dimaling oleh para tikus! Tikus elit maling berjamaah, untung meja dan kursi pun tidak ikut digerogoti.
Penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Walikota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010 dan 2011. Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana anggaran pendapan daerah (APBD) 2010 senilai Rp. 27 miliar. Direktorat Tipikor Bareskrim Polri menggandeng Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk mengaudit kerugian negara dalam proyek ini.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah telah menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus korupsi proyek pembangunan masjid ini. Saefullah adalah Walikota Jakarta Pusat saat Masjid Al Fauz diresmikan oleh Fauzi Bowo yang saat itu menjabat Gubernur DKI Jakarta, pada 30 Januari 2011. Bagi Saefullah peroyek itu adalah warisan dari Walikota Jakpus sebelumnya. Pejabat pembuat komitment atas proyek itu adalah Sylviana Murni, Walikota Jakarta Pusat periode 2008 hinggga November 2010. Setelah itu Sylviana dipromosikan sebagai Asisten Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta pada 4 November 2010. Aha…Sylviana adalah Cawagub DKI Jakarta 2017-2022 Paslon nomor 1, pasangan Agus Harimurti Yudhoyono yang merupakan calon gubernurnya. Duh si empok…bakalan nginap di prodeo nih?
Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi mengatakan, hasil audit BPK nantinya akan dicocokkan dengan keterangan sejumlah saksi terkait yang telah diperiksa penyidik. “Sedang diaudit bersama BPK. Penyidik akan segera menyesuaikan dengan fakta-fakta di lapangan, termasuk keterangan saksi untuk menemukan titik terang dari kasus ini,” kata Erwanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/1).
Selain Seafullah, penyidik memeriksa pula pejabat Kabag Umum dan Kasubbag Rumah Tangga saat proses pembangunan masjid itu terjadi, 2010. RS yang kala itu menjabat sebagai Kabag Umum kini bertugas di bagian badan pengelolaan aset daerah. Sedangkan BG yang kala itu menjabat sebagai Kusubbag Rumah Tangga kini menjabat sebagai Asisten Ekonomi Pembangunan di Walikota Jakarta Pusat.
Belum diketahui siapa pelapor kasus dugaan korupsi ini, namun keberadaan kasus ini terendus sekitar akhir Desember 2016. Guna mendukung penyelidikan, para penyidik melakukan pengecekan fisik di lokasi. Beberapa anggota tim penyidik Bareskrim Mabes Polri telah mendatangi lokasi Masjid Al Fauz di lokasi komplek perkantoran Walikota Jakarta Pusat. Berapa besar angka nominal kerugian negara atas kasus korupsi pembangunan ini yang kelak didapatkan berdasarkan hasil perhitungan BPK akan diselaraskan lagi dengan fakta di lapangan dan juga diselaraskan dengan keterangan sekitar 20 saksi yang telah diperiksa. Sejauh ini belum ada keterangan Mabes Polri kapan Sylviana Murni akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk kasus ini.
Apakah kasus ini dimunculkan mengandung muatan politis? Bila kasus ini sengaja dirancang untuk menjatuhkan seseorang dan bermuatan politis maka profesionalitas Polri akan tercoreng. Tergantung siapa yang melapor dan apa motivasinya. Polri hanya menindaklanjuti laporan sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Penyelidikan BPK dan bukti-bukti di lapangan akan berbicara sendiri apakah kasus ini sebuah rekayasa atau sebuah kebenaran yang harus ditegakkan agar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sebagai pembayar pajak.
Tim Kampanye Paslon Nomor 1 boleh saja membantah tentang keterlibatan Sylviana Murni dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid yang merugikan negara ini. Reaksi balik yang berlebihan bisa saja menunjukkan hal yang sebaliknya. Kalau memang tidak berbuat, kenapa jadi seperti orang kebakaran jenggot?
Kenapa kasus ini baru muncul sekarang, setelah enam tahun mengendap? Polri hanya bertindak berdasarkan laporan yang masuk dan bukti-bukti awal. Baru bertindak sekarang ya karena laporannya baru masuk sekitar akhir tahun lalu. Tentang siapa yang melapor adalah hak polisi untuk melindunginya. “Siapapun pelapornya, dalam tindak pidana korupsi, dia harus dilindungi,” ujar Kombes Erwanto Kurniadi. Kita tunggu bagaimana kelanjutan kasus dugaan korupsi dana pembangunan masjid ini.
loading...
Tidak ada komentar: