BREAKING NEWS!!! Kasus Dana Masjid, Sylviana Murni Diperiksa Pekan Depan
loading...
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Wali Kota Jakarta Pusat Al Fauz, telah naik ke tingkat penyidikan. Namun, polisi belum menentukan tersangkanya.
Martin menjelaskan dalam tahap ini, polisi akan memeriksa saksi-saksi, termasuk calon gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni. Sylviana diperiksa karena dia pernah menjadi Wali Kota Jakarta Pusat.
"Kami akan memanggil ibu Sylviana Murni pada Senin (pekan depan)," kata Martin di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2017.
Martin mengatakan penyidik akan memulai penyidikan dengan memeriksa 20 saksi. Pada waktu penyelidikan waktu lalu, polisi memeriksa 30 orang. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan penyelidikan pengadaan masjid kantor Wali Kota Jakarta Pusat dimulai karena adanya laporan.
Pembangunan Masjid Al-Fauz menelan anggaran sekitar Rp 32 miliar. Pembangunan dimulai ketika Sylviana Murni, calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat pada 2010. Ketika itu, pemerintah menggelontorkan dana Rp 27 miliar untuk membangun masjid berdinding marmer itu.
Pembangunan Masjid Al-Fauz menelan anggaran sekitar Rp 32 miliar. Pembangunan dimulai ketika Sylviana Murni, calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat pada 2010. Ketika itu, pemerintah menggelontorkan dana Rp 27 miliar untuk membangun masjid berdinding marmer itu.
Sebelumnya, Saefullah menjabat Wali Kota pada 2011, pemerintah menganggarkan lagi sekitar Rp 5,6 miliar. Saefullah mengatakan dana sebesar itu untuk pengerjaan interior masjid yang belum selesai. Seharusnya, menurut dia, pembangunan masjid selesai pada 2010. Namun sampai ia menjabat pembangunan masih belum tuntas.
Laporan hasil pemeriksaan BPK atas anggaran Jakarta 2011 memberikan catatan terhadap pembangunan masjid itu. Dalam laporannya, BPK menyebut ada kelebihan bayar sekitar Rp 108 juta. Saefullah mengatakan dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah sesuai perintah BPK.
Laporan hasil pemeriksaan BPK atas anggaran Jakarta 2011 memberikan catatan terhadap pembangunan masjid itu. Dalam laporannya, BPK menyebut ada kelebihan bayar sekitar Rp 108 juta. Saefullah mengatakan dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah sesuai perintah BPK.
loading...
Tidak ada komentar: