HEBOH VIRAL!!! [VIDEO] Status “Mantu Presiden” Prabowo Berani Culik Aktivis. Jika Jadi Presiden, Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Polri? Mengerikan!
loading...
SEWORD.COM - Isu “Pemberhentian secara terhormat” Jendral Prabowo dari jajaran Tentara Republik Indonesia, sedikit banyak sekarang terungkap.
Metro TV mengupasnya dengan mengundang beberapa tokoh Jendral dari masa lalu seperti Jendral Agum Gumilar. Adalah Mahfud MD yang mengatakan bahwa Prabowo diberhentikan secara terhormat, sehingga tidak ada masalah hukum apapun karena sudah diberhentikan dengan hormat. Namun pernyataan Mahfud MD bertolak belakang dengan pernyataan beberapa Jendral lain seperti Jendral Purnawirawan Fahrul Rozy, yang namanya tercantum sebagai Dewan Kehormatan pada surat itu punya jawaban tersendiri. “memang dalam diskusi kami, kami buktikan pemecatan. Tapi kami diskusi juga sesama kami, alasan tidak eloknya dalam status dia saat itu kalau saya boleh katakan, mohon maaf, sebagai menantu Presiden disebut dipecat, sehingga kita sepakat kita buatlah permberhentian dari dinas keprajuritan, itu saja”, jawaban Fahrul Razi yang disampaikan diacara Prime Time di MetroTv beberapa waktu lalu.
Dalam surat itu disebutkan salah satu alasan pemberhentian adalah karena Prabowo dinilai tidak melaporkan sejumlah operasi yang dilakukannya. Termasuk memerintahkan Satkes Mawar untuk melakukan penculikan terhadap sejumlah aktivis. Dalam sejumlah kesempatan, tim Prabowo-Hatta membantah bertanggung jawab terhadap nasib 13 orang aktivis yang masih hilang hingga sekarang.
Dipihak lain, TNI masih mengusut bocornya surat rekomendasi pemberhentian Prabowo Subianto di sosial media. Jendral Purnawirawan Agum Gumelar yang pada saat itu adalah anggota DKP, pada acara Prime Time Metro TV mengatakan ada dua hal yang dia sampaikan, pertama, Agum merasa bingung juga kenapa surat yang begitu rahasia “bisa” beredar di masyarakat, yang kedua, dari materi suratnya itu sendiri, Agum meluruskan bahwa DKP tidak punya kewenangan untuk memecat atau memberhentikan. DKP hanya menyelidiki kasus ini, kemudian merekomendasikan atas dasar hasil penyelidikan kepada Panglima Angkatan Bersenjata atau PANGAB. Dialah yang berhak untuk melakukan pemecatan atau pemberhentian.
Rekomendasi yang dikeluar oleh DKP sama seperti apa yang tercantum didalam surat yang sekarang beredar di masyarakat. Yaitu benar telah terjadi tindakan-tindakan kesewenangan. Agus Seketika mengiya dan bahkan mengatakan, “Saya tidak bisa membohongi rakyat lagi, apalagi membohongin Tuhan.
Pertanyaan berikutnya adalah apa betul ada perintah dari atasan? Siapa atasan yang dimaksud Prabowo disini? Sambil tersenyum nyinyir, Agum mengatakan bahwa Prabowo mengakui dirinya menerima perintah langsung dari Presiden Soeharto untuk melakukan penculik-penculikan itu. Agum saat itu agak kaget karena menurut dia, Suharto tidak mungkin memerintahkan Prabowo untuk melakukan penculikan.
Pengakuan Prabowo turunnya perintah langsung dari Presiden Soeharto atas penculikan terhadap sejumlah aktivis, dilakukannya setelah berbelas tahun kemudian. Lalu kenapa pada saat itu dari DKP sendiri tidak merekomendasikan untuk mengajukan Prabowo ke Mahkamah Militer? Agum menjawab, ketika peristiwa ini terjadi, Ini kan peristiwa besar yang mengundang begitu banyak reaksi keras baik dari dunia internasional maupun dari dalam negeri, maka Puspom diberi tugas untuk menginterogasi dan saat itu Puspom pun merekomendasikan kepada Pangab untuk membawa Prabowo ke Mahkamah Militer karena ada indikasi tindak pidana. Tapi suasana kebatinan saat itu, kenyataan bahwa Prabowo adalah menantu Presiden, maka dibentuklah Dewan Kehormatan Perwira oleh Pangab dimana Ketua adalah KASAD dan anggotanya para LetJen yang jumlahnya 10 orang.
Menariknya, nama salah satu anggota Dewan Kehormatan Perwira adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Selanjutkan dari video yang saya sematkan dibawah, pembaca akan mendengarkan keterangan lebih lengkap dari Jendral Purnawirawan Fahrul Razi yang mengatakan betapa tidak disiplinnya seorang Prabowo dan yang lebih mengagetkan lagi, posisi Prabowo tidak membawahi satuan pasukan operasional, tapi membawahi pasukan Kopassus satuan pembinaan. Dan dia sebagai Danjen kopassus itu tidak memiliki kewenangan untuk menggerakan pasukan. Dia hanya berkewenangan menyiapkan pasukannya. Karena yang berhak menggerakkan pasukannya adalah Panglima TNI. Disini Prabowo sudah menyalahgunakan posisinya sebagai menantu presidendengan berani menggerakkan pasukan Kopasus dengan pertimbangan yang tidak logis.
Saya langsung membayangkan, baru menjadi menantu presiden saja, sepak terjang Prabowo sudah sedemikian menyalahi peraturan. Bagaimana kalau dia menjadi Presiden, dimana Presiden adalah Panglima Tertingga seluruk angkatan. Saya yakin, Indonesia akan kembali ke masa kelam, dimana perintah-perintah penculikan terhadap pihak-pihak yang dianggap telah mengganggu keamanan negara.
Apa mereka yakin, masih mau mengusung dia untuk maju ke Pilpres 2019?? Cobalah berpikir 1000 kali.
loading...
Tidak ada komentar: