Hanya Ijin Usaha Griya Pijat dan Hotel yang Dicabut Dari Alexis, 3 Usaha Ini Tetap Bisa Beroperasi

loading...



TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Suasana area kolam berendam di lantai 7 Griya Pijat dan Hotel Alexis di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017). Griya pijat dan Hotel Alexis resmi tutup per 31 Oktober 2017 ini dikarenakan Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha yang diajukan oleh pihak Hotel Alexis. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usaha PT Grand Ancol Hotel ternyata tak semuanya hilang.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI, Edy Junaedi, mengatakan PT Grand Ancol mengelola 5 usaha dengan ijin terpisah.

"Yang tak diperpanjang ini kan hanya yang griya pijat dan hotel," kata Edy ketika ditemui Wartakotalive.com di ruang kerjanya, Selasa (31/10/2017).

Sedangkan 3 usaha lainnya yang tetap bisa berjalan, antara lain restaurant, bar, dan karaoke.

"Kami sudah cek dan memang tak ada penyimpangan juga di 3 usaha lainnya itu," jelas Edy.

Makanya tak diperpanjangnya 2 ijin usaha tak serta merta menghabiskan lapangan pekerjaan di Alexis. sumber
loading...

1 komentar:

  1. Jadikan BANDAR TOGEL , LIVE CASINO , SPORT BOOKS & SABUNG AYAM Di : AREATOTO PENDAFTARAN GRATIS , Dalam 1 Userid Di AREATOTO , Sudah Dapat Bermain Semua Permainan , Keamanan Dan Kepercayaan Anda Yang Kami Utamakan !!

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.