Akhirnya Istana Peraduan Sultan Siak Di Riau Jatuh ke Pangkuan Pemkab

loading...

Foto: Mohamad Arief Rizky/d'Traveler

Pekanbaru - Perebutan bangunan Istana Limas Sultan Siak dengan Pemkab Siak di Riau yang berjalan bertahun-tahun, akhirnya berujung pada putusan Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, Istana Limas itu bagian cagar budaya yang harus dikelola Pemkab Siak.

Istana Limas ini lokasi satu komplek dengan areal Istana Siak yang ada di pusat Kota Siak Sri Indrapura di Kab Siak. Posisinya sebelah kiri bangunan utama Istana yang jaraknya hanya belasan meter saja. Bangunannya berbentuk rumah yang kira-kira luasannya 7m x 7 m.



Bangunan inilah yang menjadi 'rebutan' bertahun-tahun lamanya antara keluarga Sultan Siak yakni sultan Syarim Kasim II. Perebutan siapa paling layak menguasai Istana Limas ini sudah sejak tahun 2009 silam. Keluarga sultan sendiri menempatinya sejak era tahun 60-an.

Ketika itu Pemda Siak meminta kepada keluarga Sultan agar menyerahkan Istana Limas itu ke Pemda Siak bagian dari satu kesatu cagar budaya Istana Siak. Perundingan demi perundingan terus dilakukan. Pendekatan pun dilaksanakan secara damai. Pun itu tidak membuahkan hasil. Keluarga Sultan Siak merasa juga memiliki istana Limas itu bagian dari harta waris mereka.

Singkat cerita, persoalan inipun bermuara ke ranah hukum. Pada tahun 2010 silam, Pemkab Siak melayangkan gugatan perdata atas istana itu untuk dikembalikan bagian dari cagar budaya.



Dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Siak, memenangkan Pemkab Siak. Tak puas atas putusan itu, keluarga Sultan Siak terdiri dari, Syarriefah Soud, Syariefah Faizah, Syaed Hasim dan Syaed Lukman melakukan upaya banding untuk mempertahankan istana yang duluan tempat Peraduan (istirahat) Sultan. Pihak keluarga sultan juga meminta ganti rugi ke Pemkab Siak jika mereka harus meninggalkan istana itu.

Dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau, lagi-lagi Pemkab Siak yang menang.

Pada tahun 2012, pihak keluarga Sultan melakukan upaya kasasi karena kalah di PT Riau. Dua tahun setelahnya, MA menguatkan putusan PT Riau dan PN Siak. Artinya perjuangan keluarga sultan pun kandas. Hanya saja dalam amar banding soal tuntutan ganti rugi dikabulkan Rp 2,5 miliar.

Putusan MA disebutkan, bahwa komplek Istana Siak Sri Indrapura yang terdiri dari Asserayah Hasyimiah. Istana Perpaduan, Istana Limas, Istana Panjang dilengkapi kolam dan taman, dengan luas sekitar 20.030 m2 yang terletak di Jl Sultan Syarif Kasim II, Desa Kampung Dalam Kec Siak, Kabupaten Siak Sri Indrapura, Provinsi Riau adalah merupakan peninggalan bersejarah yang telah ditetapkan pemerintah.

MA mengadili menolak permohonan kasasi keluarga Sultan yang diputuskan pada Kamis 26 Juni 2014. Putusan itu diketuai hakim majelis hakim agung Djafni Djamal.

"Kami pun memberikan dana sagu hati Rp 2,5 miliar kepada keluarga Sultan sudah diserahkan di PN Siak pada akhir 2016 lalu," kata Kabag Hukum Pemda Siak, Jon Efendi dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (1/11/2017).

Setelah dilakukan penerimaan ganti rugi dengan keluarga Sultan di PN Siak, kata Jon, pada pertengahan 2017 pihak keluarga sultan pun meninggalkan Istana Limas tersebut.

"Sekarang bangunan istana Limas sudah dikelola Pemkab Siak sebagai bagian dari cagar budaya yang menyatu dengan Istana Siak," kata Jon.
(cha/asp) sumber
loading...

1 komentar:

  1. Yuk Main Togel nya Di AREATOTO, Togel Aman & Terpercaya || Proses Depo/WD Cepat ( Kurang Dari 2-3 Menit ) Minimal Depo 20RB , Minimal Wd 50RB

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.