Penyidik KPK Dilaporkan ke Polisi, Bagaimana Respons KPK ?

loading...

Penampakan Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan/Foto: Rachman Haryanto

Jakarta - Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menegaskan pihaknya tetap fokus menangani perkara meski pegawainya dilaporkan ke polisi. Ada dua penyidik dan satu orang penyelidik yang dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penyalahgunaan kewenangan.

"Kalau pun ada serangan balik dari pihak tertentu, kita tetap fokus dan concern dalam penyelesaian kasus korupsinya yang menjadi prioritas utama," ujar Febri kepada wartawan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2017).

Prioritas utama yang dimaksud KPK adalah penanganan korupsi yang menjadi prioritas dibanding kasus lainnya. Hal ini menurut Febri merujuk pada Pasal 25 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami paham bahwa pihak Polri tentu mengerti pelaksanaan tugas tentang penanganan kasus korupsi ini. Karenanya ke depan jangan sampai ketika ada penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan, maupun polisi yang menangani kasus korupsi namun kemudian dilaporkan dan diproses. sementara kasus intinya belum selesai," tutur Febri.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ketiga pgawai yang dilaporkan itu juga sudah terbit. KPK sudah membahas soal pelaporan ketiga pegawinya ke polisi.

"Ada yang menjadi penyelidik saat operasi tangkap tangan. Ada yang menjadi penyidik," terang Febri.

Dua penyidik KPK yang dilaporkan atas nama Arend Arthur Durna dan Edy Kurniawan. Keduanya dilaporkan oleh Arief Fadillah, salah seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan auditor BPK Rochmadi Saptogiri.

SPDP itu bernomor B/73/3/X/2017/Datro dan ditandatangani oleh Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono belum merespons ketika dimintai konfirmasi soal SPDP itu.

Penyelidik KPK Ario Bilowo juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ikham Aufar Zuhairi. Aufar adalah anak dari Rochmadi Saptogiri, mantan auditor BPK yang dijerat KPK.

Kasus Ario sudah naik ke tahap penyidikan seperti tertera dalam SPDP nomor B/6280/X/2017/ tertanggal 13 Oktober 2017.
loading...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.