KPK Belum Berencana Menahan Setya Novanto

loading...



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Golkar, Setya Novanto resmi menjadi tersangka baru kasus korupsi e-KTP.

Meski baru diumumkan Senin (17/7/2017) kemarin malam, pihak KPK belum berencana untuk menahan Setya Novanto.

Bukan tanpa alasan, KPK meyakini Ketua DPR RI itu tidak akan kabur terlebih ke luar negeri karena penyidik KPK telah mencegahnya ke luar negeri selama 6 bulan.

Pencegahan Setya Novanto ke luar negeri dilakukan saat Setya Novanto masih berstatus saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

"Kami belum bicara soal penahanan, kami masih fokus di peningkatan status terhadap seseorang ke tingkat penyidikan. Terkait dengan kegiatan lain, nanti kami akan informasikan lebih lanjut," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (18/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menambahkan setelah menetapkan Setya Novanto penyidik selanjutkan akan melakukan serangkaian pemeriksaan para saksi, melakukan penggeledahan disertai penyitaan, hingga memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka.

"Nanti kapan waktunya akan diinformasikan lebih lanjut, pastinya kami juga menunggu informasi dari tim penyidik yang sudah ditunjuk untuk penanganan perkara ini," tambah Febri.

Diketahui, akhirnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus korupsi e-KTP.

Tersangka itu yakni Ketua DPR RI, Setya Novanto yang pada Jumat (14/7/2017) lalu baru saja diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

Pengumuman tersangka baru ini diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo, Senin (17/7/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Atas penetapan tersangka pada Setya Novanto, Agus menyatakan penyidiknya akan terus bekerja menuntaskan kasus tersebut.

Setya Novanto diduga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaanya melalui Andi Narogong untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatan Setya Novanto dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 kUHP.


loading...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.