Heboh PHK HT Kepada Karyawan Sindo: Mana janjimu sejahterakan rakyat Pak Hary Tanoe?
loading...
Merdeka.com - Puluhan karyawan Koran Sindo Biro Jawa Tengah mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang, Jalan Ki Mangun Sarkoro Kota Semarang, Jawa Tengah Selasa (11/7). Kedatangan mereka untuk melaporkan tindakan perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap puluhan karyawannya itu.
Selain melapor kepada Disnakertrans tentang nasib mereka yang di-PHK sepihak tanpa pesangon sesuai undang-undang, mereka juga menggelar aksi keprihatinan di Halaman Kantor Disnakertrans.
Dalam aksi itu, puluhan karyawan Koran Sindo Jateng membawa sejumlah spanduk bertuliskan tuntutannya. Seperti tolak PHK Sepihak! Berikan Pesangon Sesuai Undang-Undang! Mana Janjimu Ingin Sejahterakan Rakyat, Pak HT??? serta tuntutan-tuntutan lainnya.
Puluhan peserta aksi itu juga mengalungkan seragam Koran Sindo di leher sebagai simbol bahwa karyawan dianggap budak perusahaan yang dapat diperlakukan seenaknya oleh perusahaan.
"Lawan ketidakadilan terhadap Jurnalis dan Insan Media! Lawan Kedzoliman Para Pemilik Modal! Berikan Hak Kami Sesuai Undang-Undang," teriak para peserta aksi.
Koordinator Aksi, Agus Joko Mulyono mengungkapkan, aksi tersebut merupakan buntut dari PHK yang dilakukan perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo itu. Perusahaan lanjut Agus telah dzalim dengan melakukan PHK tanpa memberikan hak-haknya kepada karyawan.
"Ini terjadi di seluruh biro Koran Sindo di Indonesia. Semua karyawan yang di PHK tidak diberikan haknya sesuai undang-undang. Untuk biro Koran Sindo Jateng, sampai saat ini ada 28 karyawan yang nasibnya tidak jelas karena belum mendapatkan kepastian soal pesangon," ucap Agus.
Agus menerangkan kronologi PHK karyawan Koran Sindo Jateng. Proses PHK itu terjadi pada tanggal 5 Juni 2017 lalu. Saat itu, sejumlah direksi dan HRD Koran Sindo pusat mendatangi Jateng untuk mengumumkan bahwa Biro Jateng tutup dan karyawannya di PHK.
"Yang jadi persoalan, saat itu kami dipanggil satu-satu dan perusahaan mengatakan tidak bisa memberi pesangon. Mereka hanya menjanjikan tali asih atau istilahnya santunan sebanyak 4 kali gaji," terangnya.
Hal itu langsung ditolak oleh sebagian besar karyawan Koran Sindo Jateng. Mereka bersikukuh menuntut haknya yakni mendapatkan pesangon sesuai Pasal 156 atat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga dalam pertemuan pertama itu, terjadi deadlock.
"Setelah perundingan itu, kami menunggu kepastian untuk negosiasi ulang. Namun bukannya negosiasi, kami mendapat surat PHK dan sebagian dimutasi ke Jakarta, sehari sebelum Idul Fitri," ungkap pria mengabdikan dirinya di Koran Sindo Jateng sejak 2006 itu.
Selain itu, tindakan perusahaan lanjut Agus juga semakin menunjukkan tidak adanya itikad baik. Perusahaan seolah menghindar untuk membayar pesangon dengan cara menawarkan atau memutasi karyawan ke tempat lain. Beberapa bahkan dimutasi ke Jakarta tanpa tugas dan hak yang jelas.
"Mutasi itu hanya akal-akalan perusahaan, supaya kami tidak nyaman dan mengundurkan diri dan tidak dapat menuntut pesangon. Itu tindakan jahat perusahaan dan akan terus kami lawan," tegasnya.
Pihaknya lanjut Agus sudah berupaya mengundang perusahaan Koran Sindo untuk melakukan perundingan dua pihak (bipartit) dengan karyawan terkait besaran pesangon. Namun setelah dua kali diundang dan perusahaan tidak hadir, akhirnya karyawan memutuskan untuk melaporkan masalah ini ke Disnakertrans Kota Semarang.
"Karena sudah dua kali diundang dan mereka (perusahaan) tidak datang, kami laporkan masalah ini ke Disnakertrans untuk difasilitasi terkait perundingan tiga pihak (tripartit), yakni karyawan, perusahaan dan Disnakertrans. Kami berharap Disnakertrans dapat menjadi mediator perselisihan hubungan industrial antara kami dengan perusahaan," tegasnya.
Agus membeberkan sebenarnya pihaknya tidak keberatan dengan PHK yang dilakukan perusahaan. Asalkan hak-hak karyawan diberikan dengan baik dan sesuai undang-undang.
"Ini kan tidak. Kami di PHK sepihak, tidak diberi pesangon sesuai undang-undang dan justru perusahaan membuat kami kebingungan dengan strategi mutasi yang dilakukan," ucapnya.
Ditegaskan Agus, pihaknya hanya berharap perusahaan memberikan hak karyawan berupa pesangon sesuai undang-undang ketenagakerjaan. Jika nantinya dalam perundingan tripartit tidak menemukan hasil memuaskan, pihaknya siap membawa masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Kalau memang nanti tripartit kembali deadlock, kami siap berjuang di pengadilan. Kami tegaskan, semua akan kami lakukan untuk mendapatkan hak-hak kami dan melawan ketidakadilan oleh perusahaan," pungkasnya.
loading...
Tidak ada komentar: