Ahmad Dhani, Rizieq Shihab, Ratna Sarumpaet, Amien Rais, Munarman tidak penuhi panggilan polisi

loading...
Ahmad Dhani, terlapor dalam kasus dugaan penghinaan pada penguasa, tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini atas alasan sibuk.

Kepastian ini diberikan oleh juru bicara Polda Metro Jaya Awi Setiyono pada wartawan, Kamis (24/11).

Saksi lain yang tidak hadir dengan alasan sibuk adalah Wulandari alias Mulan Jameela -isteri Ahmad Dhani, Munarman, dan Bachtiar Nasir.

Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Mohammad Rizieq Shihab dan pendiri PAN Amien Rais juga belum muncul dan tidak jelas apakah mereka akan datang memenuhi panggilan polisi hari ini.

Sementara saksi lain, bekas pegiat HAM Ratna Sarumpaet, menyatakan tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

"Kami masih tunggu surat keterangan dokter (terkait Ratna Sarumpaet)," kata Awi seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Isyana Artharini.

Awi menjelaskan, penyidik sudah memanggil 8 saksi terkait kasus ini. Dan sejauh ini hanya saksi Eggy Sudjana, yang hadir di Polda Metro Jaya sejak pukul 11.00.

Sebelumnya, dalam Rizieq Shihab dikutip media menyatakan bahwa pemanggilannya sebagai saksi tidak jelas, karena surat pemanggilan itu tidak mencantumkan siapa yang menjadi terlapor.

Awi Setiyono menepis. "Perkaranya sudah jelas, formnya tidak ada beda dgn form panggilan lain yang ditetapkan Polri. Dasar-dasar pemanggilan atau dasar laporan juga ada, dipanggil dalam kapasitas apa, kasus apa, sudah disebutkan," tandas Awi.

Terkait pemanggilan tujuh orang selain Ahmad Dhani sebagai saksi, menurut Awi, ini adalah "upaya penyidik untuk membuat terang suatu perbuatan pidana. Jadi apa yg dilihat, apa yang diketahui, apa yang didengar, dirasakan oleh saksi, itu yg akan ditanyakan oleh penyidik," tambahnya.

"Ini sebagai saksi saja ya. Tentunya penyidik akan membuat konstruksi hukumnya (dengan) memanggil saksi-saksi ini. Karena memang ada beberapa yang harus kita penuhi terkait alat bukti yang kita kumpulkan, lewat keterangan saksi, rencana tindak lanjut juga menentukan keterangan ahli."

Penyidik juga akan memanggil ahli bahasa terkait tuduhan penghinaan penguasa.Image copyrightREUTERSImage captionKasus yang melibatkan Ahmad Dhani bermula ketika dia berorasi dalam demonstrasi 4 November lalu. Saat itu, dia terekam mengatakan, "Ingin saya katakan presidennya an****, tapi tidak boleh."

Disebutkan juga, pasal yang digunakan bukanlah pidana penghinaan presiden, yang sudah ditetapkan sebagai delik aduan melalui keputusan MK. Melainkan pasal penghinaan pada penguasa, yang merupakan delik umum. Sehingga tidak memerlukan pengaduan dari yang merasa sebagai korban penghinaan.

"(Penghinaan terhadap) Penguasa ini pejabat dari (tingkat) bawah sampai atas (pelakunya) bisa diproses," kata Awi.

Awi menyebutkan, setelah ternyata sebagian besar saksi yang dipanggil tidak datang, polisi akan melakukan pemanggilan kedua. Waktunya, tambah Awi, akan ditentuklan penyidik.

Orasi 4 November

Pengaduan terhadap Ahmad Dhani diajukan Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo), terkait pidato Ahmad Dhani dalam demonstrasi 4 November lalu.

Saat itu, dia terekam mengatakan, "Ingin saya katakan presidennya an***g, tapi tidak boleh."

Ahmad Dhani mengaku dirinya tidak melanggar hukum.

"Saya nggak menghina presiden, cuma ngomong 'ingin saya katakan… tapi tidak boleh'," tutur Ahmad Dhani kepada BBC Indonesia.






Sumber : http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38087888
loading...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.