Reaksi Polisi Sikapi Pelaporan Dyann dan Anak Jokowi Berbeda
loading...

Tribunnews.com/ Adiatmaputra Fajar Pratama
Anggota PBHI Julius Ibrani.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Puromo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam waktu sekitar 20 hari, Polisi berhasil menindaklanjuti laporan Ketua DPR RI Setya Novanto, hingga akhirnya melakukan penahanan terhadap Dyann Kemala Arrizzqi.
Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), menganggap tindak lanjut Polri itu tergolong cepat.
"Sekarang bandingkan sama (kasusnya) anak Jokowi, vlog soal ndeso-ndeso, tanya sama Polda Metro Jaya, berapa ratus laporan, bahkan ada 'underbow' nya Prabowo lapor sampai enam puluhan, itu diproses nggak, bahkan langsung ditolak," ujar Julius Ibrani saat dihubungi.
Dyann Kemala Arrizzqi dilaporkan karena diduga sebagai seorang produsen meme yang menyudutkan Setya Novanto.
Dyann diancam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara kasus anak Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangreb, dilaporkan karena mengunggah video, yang antara lain berisi penyebutan 'ndeso' terhadap kelompok yang kontra dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Seorang pelapornya, Muhammad Hidayat, akhirnya ditahan karena menyebarkan materi bernada ujaran kebencian.
Menurut Julius Ibrani, yang dilakukan Dyann Kemala Arrizzqi bukanlah pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan.
Hal itu antara lain dengan mengacu pada motif perempuan tersebut memproduksi meme, ia meyakini tidak ada motif pribadi, atau keuntungan pribadi yang didapat si produsen meme atas aksinya.
"Ini tidak bisa dikategorikan sebagai defamasi, ini cuma guyonan meme, ini harus dipandang sebagai kritik pejabat publik, karena ada kaitannya dengan proses hukum Setnov," katanya.
Prosses hukum yang ia maksud adalah saat Setya Novanto tiba-tiba sakit saat hendak diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, dan kesehatannya baru pulih setelah ia menang di sidang praperadilan. sumber
loading...
Tidak ada komentar: