Jokowi Tetap pertahankan Perppu Pembubaran Ormas

loading...

Tjahjo Kumolo di Keraton Surakarta. ©2017 merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - Pemerintah tetap keukeuh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas tetap harus disahkan oleh DPR. Hal ini dikarenakan adanya kegentingan yang memaksa.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, ada beberapa ormas yang terang-terangan ingin mengganti ideologi Pancasila. Sehingga, dia menyakini, DPR akan menyetujui Perppu tersebut sehingga menjadi landasan hukum, dalam hal ini Undang-Undang.

"Ada yang tengah dengan jelas tegas terang-terangan atau terbuka di depan umum melakukan tindakan atau perbuatan atau pernyataan yang sifatnya ingin mengganti landasan ideologi Pancasila dan landasan konstitusional Undang-undang Dasar 1945," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Menurutnya ada pula ormas yang dengan sengaja menyusun strategi untuk membentuk sebuah negara. Terlebih lagi, kata Tjahjo, strategi tersebut disampaikan secara terbuka di muka umum. Hal tersebutlah yang yang menjadi dasar pemerintah untuk mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Karena undang-undang sebelumnya belum bisa mengatasi permasalahan tersebut.

"Sehingga berdasarkan hal di atas maka perlu dilakukan segera revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ormas dengan menggunakan sarana yang tepat dengan mencegah penyebaran paham atau ideologi atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UU 1945," tegasnya.

Tjahjo optimis pembahasan mengenai Perppu ini akan selesai tepat pada waktunya. Menurutnya, semua fraksi sudah setuju untuk melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai Perppu ormas tersebut. Selain itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, saat ini ideologi Pancasila adalah hal yang mutlak dan bersifat final.

"Pemerintah positif ya dari arahan Pak ketua tadi semua fraksi kan punya perwakilan, punya masyarakat pemilih, secara keseluruhan pada prinsipnya setuju untuk dibahas. Soal ada pandangan yang mempertanyakan pandangan yang urgensinya, saya kira semua sepakat ini harus kita bahas bersama karena Pancasila, ideologi negara, NKRI, itu bagian yang sudah final," tutupnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menyebut akan mengundang PBNU, Muhammadiyah, dan juga eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk dimintai pendapat terkait Perppu tersebut. Termasuk juga pimpinan agama.

"Ormas yang diundang adalah para ketua umumnya. Ketua umum majelis ulama Indonesia, Ketua umum PBNU, Ketua umum PB Muhammadiyah kemudian dari pimpinan agama yang lainnya. Seperti PGI, Walubi, KWI. Kemudian organisasi-organisasi juga kami undang. Untuk yang eks HTI kami undang perorangan yakni juru bicaranya Pak Ismail Yusanto," kata Amali.

Total ormas yang akan dipanggil oleh komisi II mencapai 22 Ormas serta 18 pakar. Selain Ormas, Amali mengatakan juga akan memanggil pihak pemerintahan. Mulai dari Kapolri, Jaksa Agung hingga BNPT.

"Dari pihak pemerintah juga ada dari pihak pemerintah ada menag (Menteri Agama) ada Kapolri, ada Panglima TNI ada Kabid, ada Jaksa Agung kemudian ada BNPT," ungkapnya.

Komisi II sengaja memanggil beberapa pihak baik yang pro maupun kontra. Hal itu dilakukan agar semua fraksi bisa mendapatkan pandangan utuh perlu tidaknya Perppu ormas tersebut.

"Kami maksimalkan mengundang berbagai pihak baik yang pro maupun yang kontra maupun yang di tengah-tengah kita undang semua akhirnya kita serahkan pada fraksi-fraksi," tutupnya. [fik]
loading...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.